medcom.id, Tangerang Selatan: Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Provinsi Banten, memusnahkan 4.088 botol minuman keras (miras) dan 10 juta lebih batang rokok ilegal. Dengan pemusnahan ribuan miras dan puluhan juta batang rokok itu, Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Provinsi Banten telah menyelamatkan uang negara lebih dari Rp2,6 miliar.
"Barang kena cukai yang dimusnahkan adalah minuman mengandung etil alkohol dan sigaret, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3 miliar lebih dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp2,6 miliar," kata Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Provinsi Banten, Wicaksono, di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tangerang, di Kecamatan Serpong Utara, Tangsel, Selasa (26/1/2016).
Dia mengungkap, pemusnahan ribuan miras dan puluhan juta batang rokok ilegal itu adalah penindakan selama 2014 sampai 2015 lalu, dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean Merak dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bead dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang.
"Sepanjang tahun 2015 saja, Kita telah melakukan 90 kali penindakan dibidang kepabeanan dan cukai. Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp9 miliar," katanya.
Penerimaan negara lainya, tambah Wicaksono, berasal dari bea masuk, bea keluar dan cukai lebih dari Rp2 triliun atau 82,4 persen dari target penerimaan nasional.
"Bea dan Cukai Banten juga menyumbang penerimaan pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi PPN, PPnBM, dan Pph pasal 22 impor sebesar Rp 11 triliun lebih," bebernya.
medcom.id, Tangerang Selatan: Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Provinsi Banten, memusnahkan 4.088 botol minuman keras (miras) dan 10 juta lebih batang rokok ilegal. Dengan pemusnahan ribuan miras dan puluhan juta batang rokok itu, Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Provinsi Banten telah menyelamatkan uang negara lebih dari Rp2,6 miliar.
"Barang kena cukai yang dimusnahkan adalah minuman mengandung etil alkohol dan sigaret, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3 miliar lebih dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp2,6 miliar," kata Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Provinsi Banten, Wicaksono, di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tangerang, di Kecamatan Serpong Utara, Tangsel, Selasa (26/1/2016).
Dia mengungkap, pemusnahan ribuan miras dan puluhan juta batang rokok ilegal itu adalah penindakan selama 2014 sampai 2015 lalu, dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean Merak dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bead dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang.
"Sepanjang tahun 2015 saja, Kita telah melakukan 90 kali penindakan dibidang kepabeanan dan cukai. Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp9 miliar," katanya.
Penerimaan negara lainya, tambah Wicaksono, berasal dari bea masuk, bea keluar dan cukai lebih dari Rp2 triliun atau 82,4 persen dari target penerimaan nasional.
"Bea dan Cukai Banten juga menyumbang penerimaan pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi PPN, PPnBM, dan Pph pasal 22 impor sebesar Rp 11 triliun lebih," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)