Jakarta: Sekretaris Umum Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Purwanto Budi Santoso menegaskan, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan terkait dualisme kepengurusan organisasinya. Dalam putusan itu, MA menolak gugatan penggugat terkait objek sengketa.
MA memutuskan menolak gugatan pembatalan badan hukum PSHT yang diajukan R Moerdjoko dan Tono Suharyanto. Dengan penolakan atas perkara Nomor 237 PK/TUN/2022 itu, MA mempertegas bahwa badan hukum PSHT yang diketuai Muhammad Taufiq sah secara hukum.
"PK ke 2 Tolak," bunyi amar putusan dikutip dari data informasi perkara pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis 30 November 2023.
Menurut Purwanto, hal itu menguatkan kembali historis legalitas keperdataan PSHT yang dirintis di Kota Madiun sejak 1922 dan memiliki AD/ART pertama sejak 1951 dan yang terakhir AD/ART 2021.
"Serta telah mendapatkan pengesahan badan hukum di tahun 2019 oleh Menkumham dengan Ketua Umum hingga saat ini yaitu Muhammad Taufiq," sambungnya.
Purwanto mengajak semua pihak yang selama ini berselisih paham dan pendapat mengenai keabsahan kepengurusan PSHT untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan hukum. Sebab bagaimanapun, hukum sebagai panglima tertinggi harus dihormati semua pihak tanpa kecuali.
"Marilah saudara PSHT yang berselisih pendapat kembali nyawiji, berselisih pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi akan tetapi sesuai ajaran PSHT dan apalagi perselisihan telah diputus final oleh pengadilan maka sudah sepatutnya patuhi putusan, semua saling mengintropeksi diri dan dihimbau kepada warga PSHT tidak euforia berlebihan," ujarnya.
Perselisihan kepengurusan PSHT diawali dengan adanya gugatan yang dilayangkan R Moerdjoko dan Tono Suharyanto yang merasa sebagai Ketua dan Sekretaris PSHT. Keduanya menggugat Menkumham RI dan Muhammad Taufiq ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dan terdaftar di kepaniteraan dengan nomor perkara 217/G/2019/PTUN.JKT.
Pada pokok perkaranya, Moerdjoko dan Tono Suharyanto meminta PTUN mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham RI tentang pengesahan Badan Hukum PSHT yang diketuai Muhammad Taufiq untuk dibatalkan dan dicabut.
Di PTUN, hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Atas putusan tersebut, Kemenkumham RI dan Muhammad Taufiq selanjutnya mengajukan upaya hukum sampai pada permohonan peninjauan kembali dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung pada tingkat PK dengan Putusan Nomor 68 PK/TUN/2022 dengan amar putusan Kabul PK, diadili kembali dan dinyatakan ditolak seluruh gugatan Penggugat.
Jakarta: Sekretaris Umum Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Purwanto Budi Santoso menegaskan, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan terkait dualisme kepengurusan organisasinya. Dalam putusan itu, MA menolak gugatan penggugat terkait objek sengketa.
MA memutuskan menolak gugatan pembatalan badan hukum PSHT yang diajukan R Moerdjoko dan Tono Suharyanto. Dengan penolakan atas perkara Nomor 237 PK/TUN/2022 itu, MA mempertegas bahwa badan hukum PSHT yang diketuai Muhammad Taufiq sah secara hukum.
"PK ke 2 Tolak," bunyi amar putusan dikutip dari data informasi perkara pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis 30 November 2023.
Menurut Purwanto, hal itu menguatkan kembali historis legalitas keperdataan PSHT yang dirintis di Kota Madiun sejak 1922 dan memiliki AD/ART pertama sejak 1951 dan yang terakhir AD/ART 2021.
"Serta telah mendapatkan pengesahan badan hukum di tahun 2019 oleh Menkumham dengan Ketua Umum hingga saat ini yaitu Muhammad Taufiq," sambungnya.
Purwanto mengajak semua pihak yang selama ini berselisih paham dan pendapat mengenai keabsahan kepengurusan PSHT untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan hukum. Sebab bagaimanapun, hukum sebagai panglima tertinggi harus dihormati semua pihak tanpa kecuali.
"Marilah saudara PSHT yang berselisih pendapat kembali nyawiji, berselisih pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi akan tetapi sesuai ajaran PSHT dan apalagi perselisihan telah diputus final oleh pengadilan maka sudah sepatutnya patuhi putusan, semua saling mengintropeksi diri dan dihimbau kepada warga PSHT tidak euforia berlebihan," ujarnya.
Perselisihan kepengurusan PSHT diawali dengan adanya gugatan yang dilayangkan R Moerdjoko dan Tono Suharyanto yang merasa sebagai Ketua dan Sekretaris PSHT. Keduanya menggugat Menkumham RI dan Muhammad Taufiq ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dan terdaftar di kepaniteraan dengan nomor perkara 217/G/2019/PTUN.JKT.
Pada pokok perkaranya, Moerdjoko dan Tono Suharyanto meminta PTUN mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham RI tentang pengesahan Badan Hukum PSHT yang diketuai Muhammad Taufiq untuk dibatalkan dan dicabut.
Di PTUN, hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Atas putusan tersebut, Kemenkumham RI dan Muhammad Taufiq selanjutnya mengajukan upaya hukum sampai pada permohonan peninjauan kembali dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung pada tingkat PK dengan Putusan Nomor 68 PK/TUN/2022 dengan amar putusan Kabul PK, diadili kembali dan dinyatakan ditolak seluruh gugatan Penggugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)