Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon. (Medcom.id/Amal)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon. (Medcom.id/Amal)

2 Pembantu Gus Samsudin Turut Jadi Tersangka Konten Ajaran Sesat

Amaluddin • 01 Maret 2024 17:40
Surabaya: Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Charles P Tampubolon, menyebut bakal ada dua tersangka baru terkait kasus video konten boleh tukar pasangan. Dua orang itu merupakan pembantu Samsudin dalam membuat konten tersebut.
 
"Potensi tersangka baru ada dua. Dua calon tersangka ini perannya membantu Samsudin, dan mengunggah di media sosial, sehingga ada keonaran di masyarakat," kata Charles, di Surabaya, Jumat, 1 Maret 2024.
 
Charles mengatakan penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus tersebut. Mulai saksi ahli bahasa, agama, pidana, termasuk dua orang yang membantu Samsudin yang masih berstatus sebagai saksi.

"Dua orang ini yang merekam dan upload konten video itu. Kami saat ini masih mendalami perannya masing-masing," katanya.
 
Baca: Gus Samsudin Tersangka Konten Viral Ajaran Sesat Boleh Tukar Pasangan

Charles memastikan bahwa membuat konten video berupa sandiwara yang membuat keonaran di masyarakat melanggar Undang-undang.
 
"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," ujarnya.
 
Akibat perbuatannya, Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. "Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," tandasnya.
 
Seperti diketahui, Samsudin membuat konten video boleh tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kyai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
 
Disitu, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
 
Beberapa hari kemudian, Polda Jatim menjemput paksa Samsudin, lantaran dikhawatirkan melarikan diri. Kini, Samsudin ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Jatim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan