Surabaya: Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan Samsudin atau Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten ajaran sesat boleh tukar pasangan. Samsudin dianggap sebagai otak yang menginisiasi pembuatan konten tersebut.
"Penyidik telah mendapatkan alat bukti, dan setelah dilakukan pemeriksaan, maka saudara Samsudin hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat, 1 Maret 2024.
Dirmanto menegaskan tersangka Samsudin langsung ditahan oleh penyidik ditahan rutan Mapolda Jatim. "Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jatim," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, menyatakan Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di Youtube.
Akibat perbuatannya, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat. Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE," pungkasnya.
Sebelumnya, Samsudin diketahui membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kyai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Disitu, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Beberapa hari kemudian, Polda Jatim menjemput paksa Samsudin, lantaran dikuatirkan dapat melarikan diri. Kini, Samsudin ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.
Surabaya: Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan Samsudin atau Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten
ajaran sesat boleh tukar pasangan. Samsudin dianggap sebagai otak yang menginisiasi pembuatan konten tersebut.
"Penyidik telah mendapatkan alat bukti, dan setelah dilakukan pemeriksaan, maka saudara Samsudin hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas
Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat, 1 Maret 2024.
Dirmanto menegaskan tersangka Samsudin langsung ditahan oleh penyidik ditahan rutan Mapolda Jatim. "Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jatim," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, menyatakan Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di Youtube.
Akibat perbuatannya, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat. Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE," pungkasnya.
Sebelumnya, Samsudin diketahui membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kyai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Disitu, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Beberapa hari kemudian, Polda Jatim menjemput paksa Samsudin, lantaran dikuatirkan dapat melarikan diri. Kini, Samsudin ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)