Lima Puluh Kota: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memastikan tanah ulayat yang telah mendapat kepastian hukum dapat dimanfaatkan. Hadi menegaskan, negara mengakui hak masyarakat adat untuk memanfaatkan tanah untuk kepentingan masyarakat adat secara internal.
"Termasuk peluang-peluang untuk kerja sama dengan pihak lain," kata Menteri Hadi, di Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, Rabu, 11 Oktober 2023.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Hadi saat menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di lokasi pilot project di Sumatra Barat. Kedua lokasi tersebut adalah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Sungai Kamuyang, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam kesempatan itu, sebanyak tiga sertifikat diserahkan kepada lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN). "Sertifikat ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi bagi masing-masing nagari," kata Menteri Hadi.
Menteri Hadi menegaskan, Sertifikat HPL tanah ulayat itu bisa diterbitkan sertifikat berjangka. Sertifikat itu dapat diurus masyarakat nagari ataupun para pelaku usaha dari luar, namun semua itu harus atas izin dan perjanjian kerja sama dengan ninik mamak. Hal itu yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Namun, meski telah diberi hak berjangka di atas HPL, setelah kerja sama berakhir tanah tersebut tidak akan hilang. "Jadi masyarakat akan menerima manfaat ekonominya, tapi tanah-tanah adat tidak akan hilang dan kembali ke masyarakat hukum adat," terangnya.
Sementara itu, Anggota DPR Komisi II Guspardi Gaus mengatakan, sertifikat tanah ulayat bisa memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
"Kita berikan penghargaan buat Pak Menteri atas terobosan-terobosan yang beliau berikan untuk masyarakat Minang. Semoga Pak Menteri tetap sehat dan tetap memberikan perhatian kepada kita," tuturnya.
Lima Puluh Kota: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memastikan tanah ulayat yang telah mendapat kepastian hukum dapat dimanfaatkan. Hadi menegaskan, negara mengakui hak masyarakat adat untuk memanfaatkan tanah untuk kepentingan masyarakat adat secara internal.
"Termasuk peluang-peluang untuk kerja sama dengan pihak lain," kata Menteri Hadi, di Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, Rabu, 11 Oktober 2023.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Hadi saat menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di lokasi pilot project di Sumatra Barat. Kedua lokasi tersebut adalah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Sungai Kamuyang, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam kesempatan itu, sebanyak tiga sertifikat diserahkan kepada lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN). "Sertifikat ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi bagi masing-masing nagari," kata Menteri Hadi.
Menteri Hadi menegaskan, Sertifikat HPL tanah ulayat itu bisa diterbitkan sertifikat berjangka. Sertifikat itu dapat diurus masyarakat nagari ataupun para pelaku usaha dari luar, namun semua itu harus atas izin dan perjanjian kerja sama dengan ninik mamak. Hal itu yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Namun, meski telah diberi hak berjangka di atas HPL, setelah kerja sama berakhir tanah tersebut tidak akan hilang. "Jadi masyarakat akan menerima manfaat ekonominya, tapi tanah-tanah adat tidak akan hilang dan kembali ke masyarakat hukum adat," terangnya.
Sementara itu, Anggota DPR Komisi II Guspardi Gaus mengatakan, sertifikat tanah ulayat bisa memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
"Kita berikan penghargaan buat Pak Menteri atas terobosan-terobosan yang beliau berikan untuk masyarakat Minang. Semoga Pak Menteri tetap sehat dan tetap memberikan perhatian kepada kita," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)