Bandung: Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, menerapkan sistem penagihan langsung dari pintu ke pintu terhadap penunggak pajak terutama pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, jumlah tunggakan PBB mencapai Rp949 miliar.
Menurut Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arief Prasetya, pihaknya mengerahkan para petugas yang dibekali data wajib pajak (WP) untuk dilakukan penagihan secara langsung kepada para penunggak.
"Tapi tidak semuanya bisa tertagih, kita juga memilah. Mungkin ada yang berubah atau perpindahan data dan sebagainya," ungkap Arief, di Balai Kota Bandung, Minggu, 8 Desember 2019.
Arief menuturkan, piutang PBB itu terus menumpuk sejak pengalihan penunggak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke Pemkot Bandung pada 2013.
"Jadi menumpuk setiap tahunnya, makanya kita akan kejar dengan pola door to door," cetusnya.
Penagihan langsung penunggak PBB, imbuh Arief, guna mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung 2019 sebesar Rp2,552 triliun dan saat ini telah mencapai 78 persen atau sekitar Rp1,978 triliun.
Sementara itu, sebelum menggulirkan program secara door to door, BPPD Kota Bandung telah menjalankan program sunset policy atau penghapusan denda penunggak pajak. Periode untuk penghapusan denda administratif ini berlaku sejak hari ini, 22 September 2019 hingga 31 Desember 2019.
Bandung: Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, menerapkan sistem penagihan langsung dari pintu ke pintu terhadap penunggak pajak terutama pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, jumlah tunggakan PBB mencapai Rp949 miliar.
Menurut Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arief Prasetya, pihaknya mengerahkan para petugas yang dibekali data wajib pajak (WP) untuk dilakukan penagihan secara langsung kepada para penunggak.
"Tapi tidak semuanya bisa tertagih, kita juga memilah. Mungkin ada yang berubah atau perpindahan data dan sebagainya," ungkap Arief, di Balai Kota Bandung, Minggu, 8 Desember 2019.
Arief menuturkan, piutang PBB itu terus menumpuk sejak pengalihan penunggak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke Pemkot Bandung pada 2013.
"Jadi menumpuk setiap tahunnya, makanya kita akan kejar dengan pola door to door," cetusnya.
Penagihan langsung penunggak PBB, imbuh Arief, guna mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung 2019 sebesar Rp2,552 triliun dan saat ini telah mencapai 78 persen atau sekitar Rp1,978 triliun.
Sementara itu, sebelum menggulirkan program secara door to door, BPPD Kota Bandung telah menjalankan program sunset policy atau penghapusan denda penunggak pajak. Periode untuk penghapusan denda administratif ini berlaku sejak hari ini, 22 September 2019 hingga 31 Desember 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)