Bandung: Belasan orang diduga provokator aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat ditangkap. Polisi segera menyelidiki pihak yang diduga provokator.
"Siapa yang berada di massa ini nanti kita umumkan hasil penyelidikan terhadap yang diamankan," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi di Bandung, Selasa, 24 September 2019.
Rudy menuturkan massa aksi pada 24 September 2019 melakukan pembakaran di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, dan melebihi batas waktu aksi 18.00 WIB. Polisi membubarkan massa secara paksa, dan berhasil dibubarkan pukul 20.30 WIB.
"Kita bubarkan paksa atas nama undang-undang," tegasnya.
Jenderal bintang dua itu mengatakan pembubaran dilakukan demi menjaga kondusivitas Kota Bandung. Aspirasi para pengunjuk rasa telah diterima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkap kelompok Anarko menjadi dalang kerusuhan aksi di Bandung. Kelompok itu memprovokasi pedemo agar bentrok dengan polisi.
"Anarko sudah main. Kelompok keras itu pasti akan memanfaatkan situasi ini," ucap jenderal bintang satu itu.
Ribuan mahasiswa berdemo menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 23 September 2019. Aksi yang semula damai berujung ricuh.
Sementara itu, kelompok Anarko Sindikalisme menjadi buah bibir pada peringatan Hari Buruh Internasional, Rabu, 1 Mei 2019. Mereka menyusup pada demo di sejumlah wilayah. Kelompok ini memprovokasi massa hingga melancarkan vandalisme.
Bandung: Belasan orang diduga provokator aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat ditangkap. Polisi segera menyelidiki pihak yang diduga provokator.
"Siapa yang berada di massa ini nanti kita umumkan hasil penyelidikan terhadap yang diamankan," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi di Bandung, Selasa, 24 September 2019.
Rudy menuturkan massa aksi pada 24 September 2019 melakukan pembakaran di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, dan melebihi batas waktu aksi 18.00 WIB. Polisi membubarkan massa secara paksa, dan berhasil dibubarkan pukul 20.30 WIB.
"Kita bubarkan paksa atas nama undang-undang," tegasnya.
Jenderal bintang dua itu mengatakan pembubaran dilakukan demi menjaga kondusivitas Kota Bandung. Aspirasi para pengunjuk rasa telah diterima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkap kelompok Anarko menjadi dalang kerusuhan aksi di Bandung. Kelompok itu memprovokasi pedemo agar bentrok dengan polisi.
"Anarko sudah main. Kelompok keras itu pasti akan memanfaatkan situasi ini," ucap jenderal bintang satu itu.
Ribuan mahasiswa berdemo menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 23 September 2019. Aksi yang semula damai berujung ricuh.
Sementara itu, kelompok Anarko Sindikalisme menjadi buah bibir pada peringatan Hari Buruh Internasional, Rabu, 1 Mei 2019. Mereka menyusup pada demo di sejumlah wilayah. Kelompok ini memprovokasi massa hingga melancarkan vandalisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)