Makassar: Istri Wakil Bupati Bone Ambo Dalle, Erniati, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana alokasi khusus nonfisik Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) tahun anggaran 2017-2018.
Dalam perkara itu Erniati merupakan Kepala Bidang PAUD dan Diknas Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. Selain dia, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara kita menetapkan empat tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Yudhiawan Wibisono, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 8 Oktober 2019.
Yudhiawan memerinci tiga tersangka lain ialah Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Sulastri; Staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Muh Ikhsan; dan Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Masdar.
Erniati ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya, sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.
Erniati juga menerima uang Rp80 juta untuk dua tahun pengadaan alat peraga dan buku siswa TK dengan metode pengadaan langsung. Namun pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pertauran presiden tentang pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, peran Kasi PAUD Sulastri, memastikan agar Masdar mengadakan buku bahan belajar untuk dijual ke seluruh lembaga PAUD di Kabupaten Bone dan mengarahkan seluruh lembaga PAUD untuk menganggarkan buku bahan belajar ke dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
"Dia (Sulastri) menetapkan harga buku sebesar Rp20 ribu pada 2017. Sedangkan pada 2018, buku dihargai Rp17.000," kata dia.
Sulastri disebut seolah memaksakan penggunaan buku yang telah disiapkan. RKAS yang disediakan oleh lembaga PAUD dinilai tidak layak pakai dan mengancam sekolah tidak mendapatkan anggaran bantuan jika mengadakan buku bahan belajar tak sesuai arahan.
"Sulasti menerima dan menikmati keuntungan dari harga buku kurun 2017-2018," jelasnya.
Lebih lanjut, tersangka Muh Ikhsan berperan menetapkan harga buku bahan belajar sekaligus mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga PAUD dan dirinya menerima serta menikmati hasil keuntungan harga buku.
Sementara itu, Masdar, yang menjabat sebagai pengawas TK telah mengadakan buku bahan belajar untuk dijual kepada seluruh lembaga PAUD berdasarkan arahan Sulastri. Ikhsan bersama Sulastri menaikkan harga dari yang diperolehnya dari penyedia barang atau buku.
Kemudian memerintahkan stafnya, bernama Mustamin, untuk membuat dan menandatangani seluruh dokumen berupa kwitansi, faktur dan nota pesanan untuk dipertanggung jawabkan oleh lembaga PAUD.
"Terhadap tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU TPK Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yg telah diubah menjadi UU TPK Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
Makassar: Istri Wakil Bupati Bone
Ambo Dalle, Erniati, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana alokasi khusus nonfisik Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) tahun anggaran 2017-2018.
Dalam perkara itu Erniati merupakan Kepala Bidang PAUD dan Diknas Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. Selain dia, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara kita menetapkan empat tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Yudhiawan Wibisono, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 8 Oktober 2019.
Yudhiawan memerinci tiga tersangka lain ialah Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Sulastri; Staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Muh Ikhsan; dan Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Masdar.
Erniati ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya, sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.
Erniati juga menerima uang Rp80 juta untuk dua tahun pengadaan alat peraga dan buku siswa TK dengan metode pengadaan langsung. Namun pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pertauran presiden tentang pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, peran Kasi PAUD Sulastri, memastikan agar Masdar mengadakan buku bahan belajar untuk dijual ke seluruh lembaga PAUD di Kabupaten Bone dan mengarahkan seluruh lembaga PAUD untuk menganggarkan buku bahan belajar ke dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
"Dia (Sulastri) menetapkan harga buku sebesar Rp20 ribu pada 2017. Sedangkan pada 2018, buku dihargai Rp17.000," kata dia.
Sulastri disebut seolah memaksakan penggunaan buku yang telah disiapkan. RKAS yang disediakan oleh lembaga PAUD dinilai tidak layak pakai dan mengancam sekolah tidak mendapatkan anggaran bantuan jika mengadakan buku bahan belajar tak sesuai arahan.
"Sulasti menerima dan menikmati keuntungan dari harga buku kurun 2017-2018," jelasnya.
Lebih lanjut, tersangka Muh Ikhsan berperan menetapkan harga buku bahan belajar sekaligus mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga PAUD dan dirinya menerima serta menikmati hasil keuntungan harga buku.
Sementara itu, Masdar, yang menjabat sebagai pengawas TK telah mengadakan buku bahan belajar untuk dijual kepada seluruh lembaga PAUD berdasarkan arahan Sulastri. Ikhsan bersama Sulastri menaikkan harga dari yang diperolehnya dari penyedia barang atau buku.
Kemudian memerintahkan stafnya, bernama Mustamin, untuk membuat dan menandatangani seluruh dokumen berupa kwitansi, faktur dan nota pesanan untuk dipertanggung jawabkan oleh lembaga PAUD.
"Terhadap tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU TPK Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yg telah diubah menjadi UU TPK Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)