Surabaya: Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menegaskan kasus yang menjerat Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, terus berjalan. Luki membantah penyidikan jalan di tempat.
"Proses hukum tetap jalan," kata Luki, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Jumat, 4 Oktober 2019.
Polda Jawa Timur sebelumnya menetapkan Veronica Koman sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mengirimkan surat permohonan penerbitan red notice ke Interpol.
Red notice merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang di luar negeri yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Hingga kini, Luki tak dapat memastikan apakah permintaan red notice telah diproses Interpol
"Saya belum tahu untuk red notice, coba nanti tanya ke Direktorat Kriminal Khusus (Polda Jatim). Tapi saya dengar sudah ada gelar (perkara) terakhir," katanya.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Veronica disangkakan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang RI No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Surabaya: Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menegaskan kasus yang menjerat Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, terus berjalan. Luki membantah penyidikan jalan di tempat.
"Proses hukum tetap jalan," kata Luki, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Jumat, 4 Oktober 2019.
Polda Jawa Timur sebelumnya menetapkan Veronica Koman sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mengirimkan surat permohonan penerbitan red notice ke Interpol.
Red notice merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang di luar negeri yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Hingga kini, Luki tak dapat memastikan apakah permintaan red notice telah diproses Interpol
"Saya belum tahu untuk red notice, coba nanti tanya ke Direktorat Kriminal Khusus (Polda Jatim). Tapi saya dengar sudah ada gelar (perkara) terakhir," katanya.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Veronica disangkakan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang RI No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)