Ilustrasi: MTVN/Rakhmat Riyandi
Ilustrasi: MTVN/Rakhmat Riyandi

Belum Ada Taksi Daring di Sulut Penuhi Persyaratan Permenhub

Mulyadi Pontororing • 31 Januari 2018 09:49
Manado: Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Utara Joi Oroh menyebut baru dua koperasi taksi daring yang mengajukan izin beroperasi. Hingga saat ini, belum ada taksi daring yang memenuhi persyaratan operasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.
 
"Mereka masih sementara tahap melengkapi berkas izin operasi," kata Oroh saat ditemui di kantornya di Manado, Selasa 30 Januari 2018.
 
Untuk mengurus izin operasi taksi daring, hal yang pertama dilakukan adalah membentuk sebuah koperasi berbadan hukum atau perseroan terbatas (PT). Taksi daring tidak lagi bisa bekerja secara individu tanpa bergabung ke koperasi atau badan hukum lain.

"Bisa saja perseorangan misalnya menggunakan nama pribadi di STNK mengurus izin, tapi harus terdaftar di koperasi dulu," kata dia.
 
Setelah izin operasi keluar, lanjut Oroh, selanjutnya kendaraan yang digunakan untuk taksi daring harus mengkuti uji KIR. Baru setelahnya dipasang stiker khusus taksi daring yang menunjukkan kendaraan tersebut sudah memenuhi persyaratan.
 
Sejauh ini kata dia, belum ada taksi daring yang melewati uji Kir. Sebab, belum ada koperasi yang mengantongi izin. Di sisi lain, soal kuota yang terbatas, Oroh pun mengimbau agar sopir segera membentuk koperasi dan mendaftarkan diri agar bisa kebagian kuota.
 
Pembatasan kuota ini juga telah mempertimbangkan asas keseimbangan, dari para sopir angkutan konvensional.
 
"Kuota ini kan terbatas dan pemerintah memunyai hitungan sendiri. Jadi siapa yang duluan mendaftar dia dapat. Kalau sudah lewat itu pasti tidak diberikan izin. Kami tentunya komitmen dengan kuota ini," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan