ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Teknis Dana Hibah

Amaluddin • 25 Januari 2023 16:55
Surabaya: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad, di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim. Politisi Partai Gerindra itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
 
"Saya ditanyai seputar teknis soal dana hibah itu, mulai dari bagaimana anggota dewan menerima aspirasi masyarakat, memperjuangkan aspirasi melalui peraturan perundangan yang belaku," kata politisi yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jatim itu, Rabu, 25 Januari 2023
 
Baca: Pimpinan DPRD Jatim Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah

Sebelum mendapatkan dana hibah, Sadad mengaku sebagai pimpinan DPRD Jatim terlebih dahulu harus menyusun APBD serta alokasi hibah tersebut. Kemudian setiap aspirasi dari masyarakat, selanjutnya disampaikan dalam sidang paripurna.
 
Selain itu berbagai macam aspirasi masyarakat juga akan dibahas bersama komisi, mitra dan pimpinan DPRD. Selanjutnya akan diserahkan kepada Pemprov Jatim untuk dijadikan sebagai bahan masukan, dalam rangka musyawarah perancangan pembangunan (Musrembang), dan kemudian masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

"Semua sampai pemeriksaan APBD, sampai evaluasi oleh Kemendagri juga kita jalankan evaluasi Kemendagri. Kemudian lahir peraturan kepala daerah Pergub sampai dengan penjabaran APBD. Semua prosuder itu kita sampaikan apa adanya," jelasnya.
 
Oleh karena itu, Sadad berharap semua keterangan yang ditanyakan KPK bisa memberi titik terang dalam proses hukum yang sedang ditangani KPK. "Mudah-mudahan ini bisa menjadi titik terang proses hukum yang ditangani KPK. Saya kira ini ombang-ambing yang dengan berbagai polemik dengan kejadian seperti itu selama dua bulan terakhir ini," ujarnya.
 
Sebelumnya, KPK juga memeriksa 10 saksi terkait suap dana hibah ini. "Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan pers.
 
Adapun saksi-saki itu antara lain, pihak swasta Dhimas Idam Ali, PNS Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki, ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim Veri Agung Aprilya, Della Bonita Anggia Putri, Staf Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Maya Dyah Ayu, pegawai BPD Jatim Cabang Sampang, Fahru Rosi, pegawai Bank BRI KC Sampang, H. Samsuri.
 
Kemudian, Sekretaris Camat Robatal Sampang, Rusmin Kasub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, Gigih Budoyo, Staf Anggota DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak, Djoko Heru Pramono, PNS (Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Provinsi Jatim).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan