Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, di Surabaya, Selasa, 19 Juli 2022. Medcom.id/ Amaludin
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, di Surabaya, Selasa, 19 Juli 2022. Medcom.id/ Amaludin

Kajati Pastikan Terdakwa Pencabulan Siswa Sekolah SPI Dituntut Maksimal

Amaluddin • 19 Juli 2022 19:37
Surabaya: Sidang tuntutan perkara dugaan pencabulan oleh Julianto Eka Putra alias JE, terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang, digelar di PN Batu, Rabu, 20 Juli 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan menuntut maksimal dan meminta restitusi atau ganti rugi untuk korban.
 
"Tadi sudah datang ke Batu dan sudah konsultasi atas rencana tuntutan oleh JPU. Jadi pada tahapan sidang nanti tinggal membacakan tuntutan saja, kami punya kesimpulan dan ada keyakinan ada kesalahan dari terdakwa Julianto," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, di Surabaya, Selasa, 19 Juli 2022.
 
Baca: Jelang Sidang Tuntutan, Komnas PA Pastikan JE Masih di Lapas Malang

Mia menjelaskan berdasarkan fakta persidangan ada sembilan korban dalam perkara ini, namun hanya satu yang menjadi saksi pelapor. Kata dia kondisi SPI sama dengan perkara dugaan pencabulan anak kiai Jombang, dimana ada lima saksi korban, namun hanya ada satu pelapor.
 
"Teman-teman JPU berkeyakinan adanya persetubuhan Julianto tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat, berupa memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya, merayu dan meyakinkan saksi korban. Fakta dari persidangan ada sembilan korban, tapi hanya satu kesaksian yang terbuka, di sini kami juga sudah periksa 20 orang saksi termasuk forensik, psikolog, dan pidana," jelas Mia.

Disinggung soal tuntutan restitusi atau ganti rugi untuk korban, Mia memastikan hal tersebut sudah diakomodir dalam tuntutan JPU. Namun ia menjelaskan tuntutan restitusi itu sendiri hanya akan didapat oleh saksi pelapor.
 
"Hanya saksi pelapor. Saksi pelapornya kan hanya satu. Sudah ada perhitungannya. Berapa besarannya nanti akan dibacakan dalam tuntutan besok," ungkap Mia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan