Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Pemerintah DIY, Beny Suharsono (kanan) dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi (tengah). Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Pemerintah DIY, Beny Suharsono (kanan) dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi (tengah). Medcom.id/Ahmad Mustaqim

UMP 2023 DIY Naik Rp140.866

Ahmad Mustaqim • 28 November 2022 14:00
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Nominal UMP tersebut mengalami kenaikan 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86. 
 
"Jadi kenaikannya (UMP) cukup signifikan kalau kita memperhatikan antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi, ada selisih yang baik antara marjin yang sama," kata Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Pemerintah DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin, 28 November 2022. 
 
Beny mengatakan pertimbangan penetapan UMP 2023 berdasarkan peraturan pengupahan yang berlaku, data BPS berupa pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, sejumlah koefisien-koefisien lain. Ia mengatakan UMP itu akan jaring pengamanan sosial bagi masyarakat. 

"Setelah UMP diumumkan hari ini, disusul dengan penetapan UMK (upah minimum kabupaten/kota) selambat-lambatnya 7 Desember," kata dia. 
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi mengatakan dasar penetapan UMP dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta perluasan kesempatan kerja dan tingkat produktivitas. Menurut dia, nominal itu sudah sesuai dan alami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. 
 
Di lapangan, kata dia, akan dilakukan pengawasan penerapan kebijakan itu. Kebijakan upah perusahaan di DIY akan mengacu pada UMK yang nominalnya tidak boleh di bawah UMP. 
 
"Mekanisme pengawasan tentu saja berdasarkan regulasi. Secara prinsip pengawasan dilakukan baik dengan preventif, edukatif, dan lanjutannya," kata dia. 
 
Ia meminta bila ada perusahaan yang melanggar atau membayar upah di bawah UMP bisa diadukan ke pihaknya. Aduan bisa dilakukan langsung maupun layanan media sosial aduan
 
"Penegakan (penerapan kebijakan UMP) sesuai regulasi perundangan, mulai preventif edukatif sampai yang berkaitan dengan represif, baik non yustisia maupun yustisia berupa pencabutan izin usaha," ujarnya. 
 
Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, total ada sekitar 6 ribu perusahaam di wilayahnya, baik skala kecil, menengah, dan besar. Jumlah itu bisa dibagi dalam kategori formal sebesar 46 persen dan informal 54 persen.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan