Bekasi: Polres Metro Bekasi Kota akan menitipkan R, anak yang menjadi korban kekerasan dan penelantaran orang tuanya ke shelter Kementerian Sosial di Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, menyampaikan penitipan dilakukan usai R pulih dari perawatan di RSUD Kota Bekasi.
"Langkah berikutanya terhadap korban atas inisial R yang sedang dirawat di RSUD Kota bekasi, nanti kita akan koordinasikan kalau kondisinya sudah mengizinkan kita titipkan ke shelter Kemensos di Bulak Kapal ya," kata Hengki di Bekasi, Minggu, 24 Juli 2022.
Dia menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Daerah di wilayah setempat untuk menanganinya.
"Terutama dengan pihak RS apabila kondisinya sudah memungkinkan untuk kita titipkan di sana, untuk sementara kita rawat dulu di RS," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Ahmad Yani, mengatakan pihaknya telah menerima permohonan pendampingan rehabilitasi fisik, psikis dan sosial atas nama anak berinisial R dari Polres Metro Bekasi Kota.
Permohonan pendampingan disampaikan melalui surat dan ditandatangani atas nama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kasat Reserse Kriminal, Kompol Ivan Adhitira, Sabtu 23 Juli 2022.
Bekasi: Polres Metro
Bekasi Kota akan menitipkan R, anak yang menjadi
korban kekerasan dan penelantaran orang tuanya ke shelter
Kementerian Sosial di Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, menyampaikan penitipan dilakukan usai R pulih dari perawatan di RSUD Kota Bekasi.
"Langkah berikutanya terhadap korban atas inisial R yang sedang dirawat di RSUD Kota bekasi, nanti kita akan koordinasikan kalau kondisinya sudah mengizinkan kita titipkan ke shelter Kemensos di Bulak Kapal ya," kata Hengki di Bekasi, Minggu, 24 Juli 2022.
Dia menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Daerah di wilayah setempat untuk menanganinya.
"Terutama dengan pihak RS apabila kondisinya sudah memungkinkan untuk kita titipkan di sana, untuk sementara kita rawat dulu di RS," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Ahmad Yani, mengatakan pihaknya telah menerima permohonan pendampingan rehabilitasi fisik, psikis dan sosial atas nama anak berinisial R dari Polres Metro Bekasi Kota.
Permohonan pendampingan disampaikan melalui surat dan ditandatangani atas nama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kasat Reserse Kriminal, Kompol Ivan Adhitira, Sabtu 23 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)