Ketua Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara, Jims Ferdinand Tambunan, mengatakan, tim forensik mengamati organ selaput tebal otak. Hasilnya, korban diduga meninggal akibat cedera pada jaringan otak.
"Hasil ini identik dengan kekerasan trauma tumpul. Pemeriksaan bagian luar dan dalam ini juga diperkuat hasil lab," kata Dr Jims, Minggu, 24 Juli 2022.
Tim forensik turut mendapati korelasi kerusakan beberapa cedera hingga luka di bagian kepala dan anggota tubuh lainnya. Dengan hasil adanya unsur kekerasan terhadap RF yang dilakukan lebih dari satu orang.
| Baca juga: Kalapas dan 3 Sipir Dicopot Buntut Tewasnya Narapidana Anak di LPKA Bandar Lampung |
Berdasarkan pemeriksaan organ tubuh luar RF, terlihat dari daerah dagu, rahang, dahi, lengan, punggung, dan tangan serta dekat daerah jari turut mengalami kerusakan.
"Hal serupa juga teridentifikasi pada area dada, perut, termasuk anggota gerak bagian bawah tungkai atau paha korban,"katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan empat tersangka penganiayaan yamg dilakukan sesama warga binaan terhadap RF (17).
Empat orang itu yakni IA (17) warga Tanggamus, NP (16) warga Bandar Lampung, RB (17) warga Lampung Utara, BS (17) warga Way Kanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id