Serang: Mantan Kepala Dinas (kadis) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, R Setiawan ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan covid-19. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang juga menepatkan tersangka pejabat pembuat komitmen berinisial ST.
Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, mengatakan keduanya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) kelas 2 B Pandeglang, Banten. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu, 20 Juli 2022.
"Iya kadisnya dan pejabat pembuat komitmen kemarin langsung ditetapkan menjadi tersangka dan langsung kita tahan, atas tindak pidana korupsi," kata Jusar, saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Juli 2022.
Rezkinil menuturkan eks kadis tersebut telah melakukan penyelewengan dana bantuan covid-19 yang berasal dari anggaran belanja tidak terduga (BTT) dengan nilai Rp3 miliar pada November 2020. Bantuan tersebut seharusnya untuk pelatihan tapi tidak dilaksanakan dan diperuntukkan pengadaan barang untuk masker dan alat pelindung diri (APD).
Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serang: Mantan Kepala Dinas (kadis) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, R Setiawan ditetapkan tersangka kasus dugaan
korupsi dana
bantuan covid-19. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang juga menepatkan tersangka pejabat pembuat komitmen berinisial ST.
Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, mengatakan keduanya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) kelas 2 B Pandeglang,
Banten. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu, 20 Juli 2022.
"Iya kadisnya dan pejabat pembuat komitmen kemarin langsung ditetapkan menjadi tersangka dan langsung kita tahan, atas tindak pidana korupsi," kata Jusar, saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Juli 2022.
Rezkinil menuturkan eks kadis tersebut telah melakukan penyelewengan dana bantuan covid-19 yang berasal dari anggaran belanja tidak terduga (BTT) dengan nilai Rp3 miliar pada November 2020. Bantuan tersebut seharusnya untuk pelatihan tapi tidak dilaksanakan dan diperuntukkan pengadaan barang untuk masker dan alat pelindung diri (APD).
Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)