Samarinda: Tim gabungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda dan Polda Kalimantan Timur mengungkap gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal sekaligus mengamankan 17 ton BBM jenis pertalite dan solar.
"Petugas mengamankan 17 ton BBM jenis pertalite yang berada di dalam tangki warna biru dengan kapasitas 16 ton. Tangki kotak kapasitas 9.700 liter yang terisi 1.000 liter serta dua mesin alkon (alat penyedot)," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli di Samarinda, Jumat, 2 September 2022.
Ary menjelaskan, dalam dua hari yakni Rabu, 31 Agustus 2022, dan Kamis, 1 September 2022, petugas mengamankan empat tempat kejadian perkara (TKP) yakni dua di kawasan Kecamatan Palaran dan dua di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu serta Seberang.
Dikemukakannya, pengungkapan kasus tersebut, pertama di Jalan Kebon Agung, Palaran pada Rabu siang, 31 Agustus sekitar 12.00 WITA dengan mengamankan satu orang berinisial PG, 38, yang saat ini tengah dimintai keterangan dan masih berstatus saksi.
Kemudian TKP kedua, di Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AM, 30, bersama barang bukti berupa sembilan tandon 1.000 liter kosong, dan tiga drum kapasitas 200 liter kosong.
Barang bukti selanjutnya, mesin alkon plus selang, delapan jeriken kapasitas 25 liter berisi 200 liter solar, satu jeriken kapasitas 25 liter berisi 25 liter solar, serta dua jeriken kapasitas 35 liter berisi 70 liter solar, pada Kamis, pagi, sekitar pukul 11.00 WITA.
Ary menambahkan, untuk TKP ketiga, di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, ditemukan pada Kamis sore, 1 September 2022, sekitar pukul 15.00 WITA. Petugas berhasil mengamankan pria berinisial DR, 40, selaku pemilik gudang dan masih berstatus saksi.
"Barang bukti 4.500 liter atau 4,5 ton BBM jenis solar dan dua unit alkon yang digunakan untuk menyedot," terang dia.
Sementara TKP keempat di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis, 1 September 2022, dengan mengamankan seorang laki-laki berinisial PD, 64, selaku pemilik yang masih dalam proses pemeriksaan dan juga masih berstatus saksi, sekitar pukul 20.00 WITA.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Kijang LGX Diesel KT 1494 BG warna merah, 17 jeriken dan 15 jeriken diantaranya ukuran 10 liter solar dan dua jeriken ukuran 20 liter solar.
Diakuinya, saat ini masih dilakukan penelusuran asal dari BBM tersebut. Pasalnya saat diamankan tidak tertangkap tangan. Ia juga menyebut akan terus bersinergi dengan Pertamina sebagai saksi ahli terkait pengungkapan tersebut.
"Kami sedang telusuri apakah BBM ini dari SPBU atau dari sumber lain, sehingga nantinya bisa ditentukan apakah merupakan kategori subsidi atau tidak," jelas dia.
Ary juga menambahkan, keempat orang yang diamankan tersebut masih berstatus saksi dan sementara hanya dimintai keterangan.
"Kalau nantinya masuk unsur pidana dan unsurnya terpenuhi akan kami naikkan statusnya jadi tersangka, terkait dengan UU Cipta Kerja,"ucapnya.
Kapolresta juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Samarinda: Tim gabungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda dan Polda Kalimantan Timur mengungkap gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal sekaligus mengamankan 17 ton
BBM jenis pertalite dan solar.
"Petugas mengamankan 17 ton BBM jenis pertalite yang berada di dalam tangki warna biru dengan kapasitas 16 ton. Tangki kotak kapasitas 9.700 liter yang terisi 1.000 liter serta dua mesin alkon (alat penyedot)," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli di Samarinda, Jumat, 2 September 2022.
Ary menjelaskan, dalam dua hari yakni Rabu, 31 Agustus 2022, dan Kamis, 1 September 2022, petugas mengamankan empat tempat kejadian perkara (TKP) yakni dua di kawasan Kecamatan Palaran dan dua di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu serta Seberang.
Dikemukakannya, pengungkapan kasus tersebut, pertama di Jalan Kebon Agung, Palaran pada Rabu siang, 31 Agustus sekitar 12.00 WITA dengan mengamankan satu orang berinisial PG, 38, yang saat ini tengah dimintai keterangan dan masih berstatus saksi.
Kemudian TKP kedua, di Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AM, 30, bersama barang bukti berupa sembilan tandon 1.000 liter kosong, dan tiga drum kapasitas 200 liter kosong.
Barang bukti selanjutnya, mesin alkon plus selang, delapan jeriken kapasitas 25 liter berisi 200 liter solar, satu jeriken kapasitas 25 liter berisi 25 liter solar, serta dua jeriken kapasitas 35 liter berisi 70 liter solar, pada Kamis, pagi, sekitar pukul 11.00 WITA.
Ary menambahkan, untuk TKP ketiga, di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, ditemukan pada Kamis sore, 1 September 2022, sekitar pukul 15.00 WITA. Petugas berhasil mengamankan pria berinisial DR, 40, selaku pemilik gudang dan masih berstatus saksi.
"Barang bukti 4.500 liter atau 4,5 ton BBM jenis solar dan dua unit alkon yang digunakan untuk menyedot," terang dia.
Sementara TKP keempat di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis, 1 September 2022, dengan mengamankan seorang laki-laki berinisial PD, 64, selaku pemilik yang masih dalam proses pemeriksaan dan juga masih berstatus saksi, sekitar pukul 20.00 WITA.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Kijang LGX Diesel KT 1494 BG warna merah, 17 jeriken dan 15 jeriken diantaranya ukuran 10 liter solar dan dua jeriken ukuran 20 liter solar.
Diakuinya, saat ini masih dilakukan penelusuran asal dari BBM tersebut. Pasalnya saat diamankan tidak tertangkap tangan. Ia juga menyebut akan terus bersinergi dengan Pertamina sebagai saksi ahli terkait pengungkapan tersebut.
"Kami sedang telusuri apakah BBM ini dari SPBU atau dari sumber lain, sehingga nantinya bisa ditentukan apakah merupakan kategori subsidi atau tidak," jelas dia.
Ary juga menambahkan, keempat orang yang diamankan tersebut masih berstatus saksi dan sementara hanya dimintai keterangan.
"Kalau nantinya masuk unsur pidana dan unsurnya terpenuhi akan kami naikkan statusnya jadi tersangka, terkait dengan UU Cipta Kerja,"ucapnya.
Kapolresta juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)