Tangerang: Empat warga di Kabupaten Tangerang berinisial RI, R, JW, dan PR ditangkap lantaran melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Barang bukti yang disita total 2,5 ton pertalite.
"Semuanya disimpan dan ditimbun dalam jeriken besar. Kita sita untuk BBM jenis Pertalite sebanyak 2,5 ton," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Jumat, 2 September 2022.
Romdhon menuturkan keempatnya dibekuk dari empat lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang, yakni Kecamatan Rajeg, Cisoka, dan Solear yang semuanya memiliki modus serupa. Mereka membeli Pertalite dari SPBU resmi menggunakan mobil pikap yang berisikan jeriken.
"Ada juga yang melakukan modifikasi kendaraan untuk mengangkut Pertalite dari SPBU. Nantinya hasil penimbunan dari keempat pelaku ini di jual eceran ke tiap warung dengan harga di atas rata-rata," jelasnya.
Romdhon menjelaskan keempat pelaku melakukan penimbunan BBM tersebut dengan maksud untuk memanfaatkan isu kenaikan harga Pertalite.
"Jadi mereka melakukan penimbunan itu karena akan menjual untung saat harga Pertalite jadi naik. Kami terus antisipasi terkait penyesuaian harga BBM, serta jangan sampai ada penyalahgunaan terkait BBM khususnya yang bersubsidi," ungkapnya.
Atas perbuatannya keempat pelaku akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Tangerang: Empat warga di
Kabupaten Tangerang berinisial RI, R, JW, dan PR ditangkap lantaran melakukan penimbunan bahan bakar minyak (
BBM) jenis Pertalite. Barang bukti yang disita total 2,5 ton
pertalite.
"Semuanya disimpan dan ditimbun dalam jeriken besar. Kita sita untuk BBM jenis Pertalite sebanyak 2,5 ton," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Jumat, 2 September 2022.
Romdhon menuturkan keempatnya dibekuk dari empat lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang, yakni Kecamatan Rajeg, Cisoka, dan Solear yang semuanya memiliki modus serupa. Mereka membeli Pertalite dari SPBU resmi menggunakan mobil pikap yang berisikan jeriken.
"Ada juga yang melakukan modifikasi kendaraan untuk mengangkut Pertalite dari SPBU. Nantinya hasil penimbunan dari keempat pelaku ini di jual eceran ke tiap warung dengan harga di atas rata-rata," jelasnya.
Romdhon menjelaskan keempat pelaku melakukan penimbunan BBM tersebut dengan maksud untuk memanfaatkan isu kenaikan harga Pertalite.
"Jadi mereka melakukan penimbunan itu karena akan menjual untung saat harga Pertalite jadi naik. Kami terus antisipasi terkait penyesuaian harga BBM, serta jangan sampai ada penyalahgunaan terkait BBM khususnya yang bersubsidi," ungkapnya.
Atas perbuatannya keempat pelaku akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)