Bekasi: DP, 30, penjaga perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi yang diduga melakukan pencabulan kepada mantan siswi setempat terancam penjara selama 15 tahun. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, mengatakan, DP diduga melakukan tindakan pencabulan kepada 3 orang anak di bawah umur pada Juli 2021.
Modus pencabulan anak yang kala itu masih duduk di bangku SMP yakni dengan mengirim chat mesum serta mengajak anak yang masih SMP ke apartemen dan meremas bagian intimnya.
Dia menyampaikan, DP dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua tentang UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa 2 Agustus 2022.
Dia menyatakan, DP bahkan mengirimkan konten porno melalui pesan ke ponsel para korbannya yang masih di bawah umur.
"Perbuatan cabul itu tidak hanya fisik tapi juga mengirimkan hal yang tidak baik terutama ke anak-anak di bawah umur itu tentu pelanggaran tindak pidana," ujarnya.
Polisi telah menangkap dan menetapkan DP sebagai tersangka atas kasus tersebut. Selain itu, pelaku juga ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.
"Terhadap tersangka kita lakukan penahanan mulai hari ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku," demikian Hengki.
Bekasi: DP, 30, penjaga perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi yang diduga melakukan
pencabulan kepada mantan siswi setempat terancam penjara selama 15 tahun. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, mengatakan, DP diduga melakukan tindakan pencabulan kepada 3 orang anak di bawah umur pada Juli 2021.
Modus pencabulan anak yang kala itu masih duduk di bangku SMP yakni dengan mengirim
chat mesum serta mengajak anak yang masih SMP ke apartemen dan meremas bagian intimnya.
Dia menyampaikan, DP dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua tentang UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa 2 Agustus 2022.
Dia menyatakan, DP bahkan mengirimkan
konten porno melalui pesan ke ponsel para korbannya yang masih di bawah umur.
"Perbuatan cabul itu tidak hanya fisik tapi juga mengirimkan hal yang tidak baik terutama ke anak-anak di bawah umur itu tentu pelanggaran tindak pidana," ujarnya.
Polisi telah menangkap dan menetapkan DP sebagai tersangka atas kasus tersebut. Selain itu, pelaku juga ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.
"Terhadap tersangka kita lakukan penahanan mulai hari ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku," demikian Hengki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)