Malang: Aset Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dilaporkan telah dibongkar oleh sejumlah orang tanpa izin pada Senin, 28 November 2022. Polres Malang kini tengah melakukan penyidikan terhadap peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan aset yang dibongkar itu antara lain pagar pembatas antara tribun dengan lapangan. Kemudian dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga dilaporkan dibongkar.
"Status perkarat tersebut saat ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Hal ini berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 6 Desember 2022 lalu," kata Wahyu di Malang, Jumat, 9 Desember 2022.
Wahyu mengatakan hingga saat ini ada 11 saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Saksi terakhir yang dimintai keterangan adalah pihak penanggungjawab kegiatan pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan berinisial H.
"Hingga kini H masih menjalani pemeriksaan. Untuk motif pembongkaran sampai saat ini masih terus didalami, yang jelas H ini adalah orang sipil, bukan dari instansi manapun," jelasnya.
Wahyu menambahkan penyidik sudah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dari tempat kejadian, seperti tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi hingga gembok pintu yang ditemukan dalam kondisi terpotong pengaitnya.
"Barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Police line juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian," ungkapnya.
Wahyu mengaku pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pekerja yang melakukan kegiatan pembongkaran. Namun ada enam pekerja lain yang mangkir dari panggilan penyidik.
Rencananya terhadap 6 orang tersebut akan dilakukan pemanggilan kedua, jika tidak diindahkan, maka sesuai undang-undang penyidik bisa melakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa atau pemanggilan paksa.
"Nantinya mereka akan kami lakukan pemanggilan ketiga kalinya dengan keterangan membawa," ujar Wahyu.
Terhadap para pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Malang: Aset
Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang,
Jawa Timur, dilaporkan telah dibongkar oleh sejumlah orang tanpa izin pada Senin, 28 November 2022. Polres
Malang kini tengah melakukan penyidikan terhadap peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan aset yang dibongkar itu antara lain pagar pembatas antara tribun dengan lapangan. Kemudian dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga dilaporkan dibongkar.
"Status perkarat tersebut saat ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Hal ini berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 6 Desember 2022 lalu," kata Wahyu di Malang, Jumat, 9 Desember 2022.
Wahyu mengatakan hingga saat ini ada 11 saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Saksi terakhir yang dimintai keterangan adalah pihak penanggungjawab kegiatan pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan berinisial H.
"Hingga kini H masih menjalani pemeriksaan. Untuk motif pembongkaran sampai saat ini masih terus didalami, yang jelas H ini adalah orang sipil, bukan dari instansi manapun," jelasnya.
Wahyu menambahkan penyidik sudah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dari tempat kejadian, seperti tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi hingga gembok pintu yang ditemukan dalam kondisi terpotong pengaitnya.
"Barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Police line juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian," ungkapnya.
Wahyu mengaku pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pekerja yang melakukan kegiatan pembongkaran. Namun ada enam pekerja lain yang mangkir dari panggilan penyidik.
Rencananya terhadap 6 orang tersebut akan dilakukan pemanggilan kedua, jika tidak diindahkan, maka sesuai undang-undang penyidik bisa melakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa atau pemanggilan paksa.
"Nantinya mereka akan kami lakukan pemanggilan ketiga kalinya dengan keterangan membawa," ujar Wahyu.
Terhadap para pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)