Perdamaian itu dilakukan usai mediasi antara kedua pihak oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhammad Ngajib di Polrestabes Palembang.
"Jadi laporan polisi itu telah dicabut sehingga kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan," kata Mokhammad Ngajib di Palembang, Kamis, 1 Desember 2022.
| Baca: Tak Terima Ditegur Nonton Video Porno Bareng Pacar, Bocah SMP Polisikan Ibu Kandung |
Ngajib mengatakan awalnya pihaknya mendapat laporan tersebut pada 28 Oktober 2022. Dimana dalam laporan awalnya sebagai tindak pidana kekerasan anak.
Pihaknya pun sudah dua kali memberikan pemahaman agar tidak meneruskan kasus ini ke ranah hukum. Namun pihak paman dan sang anak tetap melaporkan sehingga pihaknya menerima laporan tersebut.
"Kami tidak bisa menolak laporan karena kami tak tidak pandang bulu dalam menangani persoalan hukum. Tetapi setelah dilakukan mediasi akhirnya bisa berdamai dan penyelidikan dihentikan," jelasnya.
Ngajib menjelaskan mereka pun sudah membuat surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak baik dari perwakilan korban dan sang ibu kandung.
Sebelumnya seorang ibu rumah tangga di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), dilaporkan oleh anak kandungnya berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) sendiri ke polisi.
Laporan dibuat lantaran sang anak tak terima karena telah dimarahi oleh ibunya karena pacaran sudah melewati batas dan sering menonton film porno bersama teman-teman sekolahnya.
Hal itu diketahui usai sang ibu mengunggah video di akun TikTok @babyshark pada Rabu, 30 November 2022.
Dalam video itu, sang ibu yang belum diketahui namanya itu menunjukan bukti percakapan dengan anaknya. Dimana isi percakapan itu anaknya sudah melakukan hal yang kelewat batas bersama pacarnya dan sering menonton film porno.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id