upati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 9 September 2022. Istimewa.
upati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 9 September 2022. Istimewa.

Harga BBM Naik, Pemkab Gowa Alokasikan Rp16 Miliar untuk Warga Kurang Mampu

Muhammad Syawaluddin • 08 September 2022 07:04
Makassar: Pemerintah Kabupaten Gowa menyiapkan Rp16 miliar untuk dialokasikan ke masyarakat kurang mampu akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI) meminta seluruh pemerintah daerah mengalokasikan dua persen dari dana transfer umum (DTU).
 
Anggaran itu untuk subsidi di sektor transportasi yang merupakan dampak kenaikan BBM. DTU tersebut, yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). 
 
"Jadi dengan adanya peraturan menteri ini mungkin saja yang sudah kita alokasikan akan berubah. Secara kasar dua persen itu sekitar Rp16 miliar," kata Adnan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 7 September 2022.

Adnan juga mengataka adanya aturan terbaru ini akan dilakukan pengkajian dan penyesuaian-penyesuaian untuk kemudian mampu menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat tersebut. Apalagi bantuan sosial untuk masyarakat ini dapat direalisasikan pada Oktober hingga Desember 2022 mendatang.
 
Baca: 11.713 Keluarga di Rejang Lebong Dapat BLT BBM
 
"Kita diminta untuk mengalokasikan dua persen dari DBH dan DAU untuk bantuan sosial bagi masyarakat sebagai salah satu cara untuk pengendalian inflasi imbas kenaikan BBM," jelasnya.
 
Ia berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mampu melihat sumber-sumber lain yang bisa didorong dan maksimalkan untuk digunakan membantu masyarakat dengan memanfaatkan alokasi dua persen dari DTU tersebut.
 
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah harus menyiapkan dua persen dari DAU dan DBH sebagai bantuan bagi masyarakat setelah adanya kenaikan BBM. 
 
"Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," ungkapnya. 
 
Selain itu, Pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat sehingga Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan, dan Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal tersebut. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan