Pinangki Sirna Malasari. Foto: MI/Adam Dwi
Pinangki Sirna Malasari. Foto: MI/Adam Dwi

Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas, Wajib Lapor Selama 4 Tahun

Hendrik Simorangkir • 06 September 2022 15:37
Tangerang: Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang bebas bersyarat. Pinangki sendiri telah menjalani penahanan di lapas itu selama 2/3 masa tahanan.
 
"Benar (Pinangki) bebas bersayarat," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Banten Masjuno di Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa, 6 September 2022.
 
Masjuno menuturkan, pertimbangan pihaknya memberi Pinangki bebas bersyarat lantaran prosesnya telah memenuhi syarat administratif dari masa terpidana.

"Dia (Pinangki) memenuhi syarat administratif dari masa terpidana, yang pasti sudah lebih dari setengah, dan dia mencapai 2/3 masa tahanan, dengan berkelakuan baik dan lain sebagainya," katanya.
 
Baca: Pinangki Resmi Dipecat Sebagai Jaksa
 
Masjuno menjelaskan, terhadap Pinangki dilakukan wajib lapor selama 4 tahun yang dimulai dari 2022-2026. Pinangki wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten.
 
"Bebas bersyarat artinya bukan bebas murni ya, harus wajib lapor hingga 2026. Ketentuannya memang begitu, kita menyebutnya dengan masa percobaan," katanya.
 
Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas, Wajib Lapor Selama 4 Tahun
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut dan eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
 
Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara karena alasan ibu rumah tangga.
 
Selain Pinangki, Lapas Anak Wanita Kelas IIA Tangerang pun mengeluarkan dua narapidana lainnya, yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Desi Arryani dan Mirawati Basri sebagai perantara suap mantan Anggota DPR RI fraksi PDI P terkait kuota impor bawang putih.
 
Sebelumnya, Jaksa nonaktif Pinangki Sirna Malasari dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Kelas IIA Tangerang, pada Senin, 2 Agustus 2021. Saat ini, Pinangki di mendekam di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Lapas Anak Wanita Kelas II A. 
 
"Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling selama dua minggu. Setelah itu masuk tempat hunian bersama tahanan lainnya," ujar Kasie Pembinaan Lapas Kelas II A Tangerang Herti Hartati, Selasa, 3 Agustus 2021.
 
Herti menuturkan tidak ada blok khusus bagi terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra tersebut, lantaran di Lapas Wanita Kelas II A itu memang tidak memiliki ruang hunian khusus. 
 
"Karena di tempat kami tidak ada blok khusus. Nanti pun akan tetap ditempatkan di kamar hunian sama dengan yang lain," katanya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan