Lanjutan sidang kasus penembakan di arena sabung ayam di Lampung. dok ist
Lanjutan sidang kasus penembakan di arena sabung ayam di Lampung. dok ist

Sidang Penembakan di Arena Sabung Ayam, Kuasa Hukum Anggap Keterangan Terdakwa Rancu

Adri Prima • 17 Juni 2025 15:49
Lampung: Sidang kasus penembakan di arena sabung ayam di Lampung kembali digelar. Terdakwa kasus penembakan dalam arena sabung ayam di Lampung, Peltu Yun Heri Lubis, mengaku sudah menjalankan arena judi sabung ayam sejak 2023.
 
Dalam sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 16 April 2025, ia mengaku kepada Majelis Hakim kalau selama ini berkoordinasi dan izin dengan Kapolsek Negara Batin, Alm AKP Anumerta Lusiyanto, bahkan memberikan setoran uang secara tunai dan transfer. 
 
"Kalau mau buka pasti saya koordinasi dengan Polsek setempat dengan menelpon kapolseknya," katanya dalam persidangan.

Namun kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyebut keterangan terdakwa terkait setoran uang judi tersebut rancu. Bahkan saat sidang keterangan itu dipertanyakan majelis hakim dan terdakwa tidak bisa memberikan penjelasan rinci dan penjelasan serta bukti yang jelas. 
 
"Setoran uang judi itu menurut dia, tapi faktanya itu nggak bisa dia buktikan. Di dalam dakwaan dia bilang mereka ketemu sehari sebelum kejadian penembakan. Tapi tadi ditanya majelis hakim kata dia ditelpon tapi tidak diangkat sama kapolsek. Itu yang dipertanyakan majelis hakim, berarti gak jelas keterangan nya. Sampai Hakim pun memojokkan terdakwa sendiri," kata Putri usai persidangan.
 
Baca juga:
5 Fakta Oknum TNI AD Ancam Tembak Wanita di Kemang Jaksel

 
Dalam sidang itu terdakwa terlihat menangis saat mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada tiga keluarga polisi yang tewas ditembak Kopda Bazarsah, rekan kerjanya.  
 
Peltu Yun Heri Lubis mengungkapkan rasa penyesalannya terkait insiden tragis yang menewaskan AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anggota polisi lainnya.
 
"Kami minta maaf kepada keluarga korban, karena selama ini hubungan baik dengan Kapolsek Negara Batin. Tidak pernah (selisih paham) dengan anggota Polsek, hubungan kita sangat baik. Apalagi pak Lusiyanto sudah saya anggap keluarga," ungkapnya di ruang sidang.
 
Lebih lanjut, Sasnia, istri dari almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto menegaskan ia menolak permohonan maaf terdakwa. 
 
Sasnia menegaskan tindakan Kopda Bazarsah, anak buah Peltu Yun Heri Lubis, telah melampaui batas. "Tidak maafkan, dihukum mati saja," tegas Sasnia di lokasi yang sama.
 
Sasnia menyebut keterangan yang disampaikan oleh Peltu Yun Heri Lubis mengandung banyak kejanggalan. Ia menegaskan, pada hari sebelum penggerebekan ia dan suaminya sedang berada di Belitang, OKU Timur, Sumatera Selatan, untuk berkumpul bersama keluarga.
 
“Saya ada bukti foto, kami di Belitang buka bersama keluarga. Tidak ada bertemu dengan dia (Peltu Yun Heri Lubis/Kopda Bazarsah)," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan