Manado: Tarif tol Manado-Bitung ditetapkan sebesar Rp1.111 per kilometer. Pemberlakuan tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Tarif tol ini berlaku pada Jumat tanggal 30 Oktober 2020 mulai pukul 00.00 WITA," ucap Direktur Utama PT Jasamarga Manado Bitung, George IMP Manurung, di Manado, Sulawesi Utara, melansir Mediaindonesia.com, Selasa, 27 Oktober 2020.
Pemberlakuan tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor. 1494/KPTS/M/2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Manado-Bitung Segmen Manado-Simpang Susun Danowudu.
"Jalan tol Manado-Bitung menerapkan sistem transaksi tertutup, yaitu tarif tol dikenakan proporsional (sesuai jarak pengguna jalan)," jelasnya.
Baca: Tol Manado-Bitung Dorong Pengembangan Kawasan Industri dan Wisata Sulut
Sebagai gambaran, kata dia, untuk pengguna jalan golongan I (kendaraan pribadi), tarif terjauh jika masuk dari Gerbang Tol (GT) Manado dan keluar di GT Danowudu atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp29.500. Sementara itu untuk jarak terdekat, masuk dari GT Manado keluar di GT Airmadidi atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp12.000.
Dengan adanya sistem transaksi tertutup, George mengingatkan untuk menggunakan satu uang elektronik yang sama dalam bertransaksi di gerbang masuk maupun gerbang keluar. Selain itu pengguna jalan tol harus memastikan kecukupan saldo uang elektronik selama perjalanan.
George menambahkan, PT JMB, Kementerian PUPR bersama Jasa Marga melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Yakni media cetak, online, elektronik, media sosial, dan media luar ruang (spanduk and variabel message sign/VMS).
PT JMB juga telah melakukan audiensi kepada pemerintah daerah, salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara serta menyelenggarakan 'Focus Group Discussion' (FGD) yang menghadirkan perwakilan pemerintah provinsi, sejumlah akademisi dan pengamat nasional maupun lokal.
"Pada prinsipnya, setuju dan mendukung tarif jalan tol Manado-Bitung ini dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan," imbuhnya.
Baca: Tol Manado-Bitung, Bukti Komitmen Presiden Jokowi Membangun Sulut
Manado: Tarif tol
Manado-Bitung ditetapkan sebesar Rp1.111 per kilometer. Pemberlakuan tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Tarif tol ini berlaku pada Jumat tanggal 30 Oktober 2020 mulai pukul 00.00 WITA," ucap Direktur Utama PT Jasamarga Manado Bitung, George IMP Manurung, di Manado, Sulawesi Utara, melansir Mediaindonesia.com, Selasa, 27 Oktober 2020.
Pemberlakuan tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor. 1494/KPTS/M/2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Manado-Bitung Segmen Manado-Simpang Susun Danowudu.
"Jalan tol Manado-Bitung menerapkan sistem transaksi tertutup, yaitu tarif tol dikenakan proporsional (sesuai jarak pengguna jalan)," jelasnya.
Baca: Tol Manado-Bitung Dorong Pengembangan Kawasan Industri dan Wisata Sulut
Sebagai gambaran, kata dia, untuk pengguna jalan golongan I (kendaraan pribadi), tarif terjauh jika masuk dari Gerbang Tol (GT) Manado dan keluar di GT Danowudu atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp29.500. Sementara itu untuk jarak terdekat, masuk dari GT Manado keluar di GT Airmadidi atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp12.000.
Dengan adanya sistem transaksi tertutup, George mengingatkan untuk menggunakan satu uang elektronik yang sama dalam bertransaksi di gerbang masuk maupun gerbang keluar. Selain itu pengguna jalan tol harus memastikan kecukupan saldo uang elektronik selama perjalanan.
George menambahkan, PT JMB, Kementerian PUPR bersama Jasa Marga melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Yakni media cetak, online, elektronik, media sosial, dan media luar ruang (spanduk and variabel message sign/VMS).
PT JMB juga telah melakukan audiensi kepada pemerintah daerah, salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara serta menyelenggarakan 'Focus Group Discussion' (FGD) yang menghadirkan perwakilan pemerintah provinsi, sejumlah akademisi dan pengamat nasional maupun lokal.
"Pada prinsipnya, setuju dan mendukung tarif jalan tol Manado-Bitung ini dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan," imbuhnya.
Baca: Tol Manado-Bitung, Bukti Komitmen Presiden Jokowi Membangun Sulut Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)