Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan rekaman sejumlah video amatir. Menurut dia, keduanya melakukan perusakan bersama sejumlah pelaku.
"Ada video setelah demonstrasi menunjukkan beberapa beberapa orang melakukan perusakan. Melempar (benda) ke dalam (kantor DPRD DIY), mencopoti tulisan DPRD Provinsi," ucap Yuliyanto di Mapolresta Yogyakarta, Senin, 30 November 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengatakan, penyidik melakukan pencocokan sejumlah gambar visual dengan data di media sosial. Menurutnya, hasil pencocokan menunjukkan keduanya terlibat perusakan.
Baca: UU Cipta Kerja Dinilai Memberi Ruang Kompetitif untuk Indonesia Maju
Sejumlah barang bukti yang dituduhkan kepada keduanya yakni potongan papan tulisan kantor DPRD DIY. Selain itu, ada jaket biru dan kuning yang diduga dipakai saat demonstrasi.
"Berkasnya keduanya sudah sampai di kejaksaan, tinggal diteliti oleh jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah akan P21," kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Ajun Komisaris Riko Sanjaya, mengatakan keduanya ditangkap di rumah masing-masing. Ia menduga, motif keduanya karena ikut terbawa emosi dengan massa lain yang melakukan perusakan.
"Kami masih melakukan pendalaman (kepada) para pelaku," kata Riko menanggapi soal dugaan motif pelaku.
D dan E kini masih ditahan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Polisi telah menangkap enam orang dalam aksi tolak UU Cita Kerja yang berakhir ricuh pada Oktober 2020 Empat orang lainnya ditangkap di belakang Hotel Inna Malioboro usai demonstrasi.
(LDS)