Polisi menggagalkan penyelundupan baby lobster yang sudah dikemas di Jambi. MI/Solmi
Polisi menggagalkan penyelundupan baby lobster yang sudah dikemas di Jambi. MI/Solmi

129.446 Bayi Lobster Gagal Diselundupkan ke Singapura

Media Indonesia.com • 23 Desember 2020 11:54
Jambi: Tim Polisi Perairan dan Udara (Polairdu) Polda Jambi mengagalkan upaya penyelundupan 129.446 ekor bayi lobster jenis pasir dan muatiara. Ratusan ribu bayi lobster itu tengah dikemas di sebuah rumah di Jalan Letjen Soeprapto, Telanaipurai, Kota Jambi, Senin, 21 Desember 2020.
 
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Polairud membekuk delapan pria yang sedang mengemas ratusan ribu ekor bayi lobster. Selain membekuk delapan pria yang diduga sebagai tersangka, tim Polairud  menyita sejumlah barang bukti.
 
"Proses hukum masih didalami dan dikembangkan. Bukan tidak mungkin bakal ada tersangka lain," tambah Direktur Polairud  Polda Jambi Kombes Parhorian Lumbang Gaol, melansir Media Indonesia, Rabu, 23 Desember 2020.

Baca: Bea Cukai Sita 42.500 Benih Lobster Selundupan Tujuan Vietnam
 
Sementara itu, Kapolda Jambi, Irjen A Rachmad Wibowo, menerangkan dari pengakuan delapan orang yang ditangkap mengungkap bayi lobster berasal dari daerah Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian, akan diseulndupan ke Singapura melalui perairan umum pesisir timur Sumatera, di daerah Muarasabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
 
Delapan pria yang berpotensi menjadi tersangka itu yakni inisial SU, 39, warga Kota Jambi, bertugas sebagai koordinator tempat pascking dan penyimpanan sementara. Kemudian, BU, 42, asal Kota Jambi; DR, 36, asal Sukabumi; RS, 19,  asal Kumpeh; HE, 51; AN, 53;  AK, 47; dan  dan ARS, 16.
 
Selain menangkap delapan orang itu, pihaknya juga menyita barang bukti. Yakni 120 ribu ekor bayi lobster jenis pasir, 2.466 ekor bayi lobster jenis mutiara dalam kemasan 21 box styrofoam, satu unit bernomor polisi B 1947 FFZ, satu unit minibus Nopol BH 1125 HI, dan dua set tabung oksigen.
 
Kapolda meminta kasus kejahatan ekonomi tersebut diungkap sampai tuntas. Para pelaku diduga melangar Pasal 26 dan pasal 92 UU Nomor 34 tentang Perikanan terancam hukuman penjara delapan tahun dan denda sebesar Rp1,5 Miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan