Ilustrasi operasi protokol kesehatan di bank milik negara. Medcom.id/ Rhobi Shani
Ilustrasi operasi protokol kesehatan di bank milik negara. Medcom.id/ Rhobi Shani

Jepara Terapkan PPKM Dua Pekan ke Depan

Rhobi Shani • 25 Januari 2021 14:00
Jepara: Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua pekan ke depan. Pembatasan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 kian meluas di Bumi Kartini.
 
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengatakan pelaksanaan PPKM tidak menghentikan secara total kegiatan masyarakat. Warga masih tetap bisa beraktivitas, namun dibatasi.
 
"Misalnya, kalau yang berjualan dihentikan total nanti malah bisa memicu masalah sosial," kata Dian usai divaksin covid-19 di RSUD Kartini, Senin, 25 Januari 2021.

Baca: Menkes Sebut Testing Covid-19 di Indonesia Salah, Ini Tanggapan Ridwan Kamil
 
Dia menjelaskan poin-poin dalam PPKM tidak jauh berbeda dengan isi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 52 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Itu seperti pembatasan jam operasi pedagang dan pembatasan peserta kegiatan dalam ruangan.
 
"Kalau di Perbup PKM, pedagang (diizinkan berjualan) sampai jam 10.00 malam, sekarang jadi sampai jam 08.00 malam. Terus lainnya, kapasitas peserta kegiatan dalam ruangan, semula 50 persen, ini menjadi 30 persen," jelas Dian.
 
Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara, Abdul Syukur, mengatakan intensitas operasi gabungan bertambah. Operasi yustisi tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, namun juga di tingkat kecamatan.
 
"Masing-masing Gugus Tugas Kecamatan juga melaksanakan operasi gabungan," ungkap Syukur.
 
Satpol PP akan meningkatkan intensitas personil dan operasi gabungan pada masa PPKM. Operasi yustisi tidak hanya menyasar pasar tradisional dan tempat keramaian. Tapi juga kantor pelayanan umum milik badan usaha milik negara.  
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan