RS Immanuel Bandung, Metrotv/ Iwan Gumilar
RS Immanuel Bandung, Metrotv/ Iwan Gumilar

RS Immanuel Bantah Tahan Bayi karena alasan Biaya Perawatan

Iwan Gumilar • 06 November 2014 16:59
medcom.id, Bandung: Rumah Sakit Immanuel Bandung, Jawa Barat, membantah menyandera atau menahan seorang bayi yang lahir pada 2 Oktober 2014. Menurut dr Bintang Napitupulu yang mewakili manajemen rumah sakit, bayi bernama Yusril itu tak diperkenankan pulang karena faktor medis.
 
"Tak ada iktikad buruk untuk menahan bayi. Apa yang kami lakukan sudah maksimal dan optimal, tanpa melihat apakah ortu memberikan jaminan atau tidak," kata Dokter Bintang dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (6/11/2014).
 
Dokter Bintang menjelaskan ibu bayi, Leni Lusiana, datang ke RS pada 1 Oktober 2014. Leni membawa surat pengantar dari beberapa rumah sakit. Saat itu, kondisi kehamilan Leni masih tujuh bulan namun sudah menampakkan tanda-tanda persalinan.

RS Immanuel merupakan rumah sakit keempat yang didatangi Leni beserta suaminya, Ade Rahmat. Tiga RS lain menolak dengan alasan ruang perawatan sudah penuh.
 
Kemudian pada 2 Oktober, bayi Yusril lahir dengan bobot 1.200 Gram dan panjang 42 Cm. Kondisi kesehatan bayi dianggap problematik. Bayi mengalami distress dan kulitnya kuning. Bayi mengalami gangguan keseimbangan elektrolit dan gula darah. Sehingga bayi perlu mendapat perawatan di inkubator dan paparan sinar biru atau blue light.
 
Pada 3 Oktober, Leni diperkenankan pulang. Namun bayi tetap harus menjalani perawatan.
 
Sayangnya, kata Dokter Bintang, orangtua bayi jarang ke rumah sakit setelah pulang. Sehingga pihak rumah sakit sulit berkomunikasi dengan Ade dan Leni.
 
"Kami pahami mungkin mereka sedang bekerja atau faktor lain," ujar Bintang.
 
Lalu pada 10 Oktober, Ade meminta untuk membawa bayi pulang. Namun rumah sakit tak mengizinkan dengan alasan kesehatan. Ade mengaku tak memiliki banyak uang untuk membayar rumah sakit.
 
"Dokter spesialis sudah membebaskan biaya perawatan. Suratnya sudah ditujukan ke manajemen," kata Bintang. Namun, pihak rumah sakit meminta Ade untuk mengurusi administrasi berupa surat keterangan tanda miskin (SKTM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
 
Tapi, Bintang mengatakan Ade tak muncul lagi ke rumah sakit. Lalu rumah sakit mengirimkan tim survei untuk memeriksa kondisi keluarga Ade. Kemudian tim survei menyampaikan kondisi keluarga Ade.
 
Rumah sakit memaklumi. Dokter spesialis anak pun meminta Ade dan Leni datang agar mendapatkan pengetahuan untuk merawat bayi prematur.
 
Pada 23 Oktober, petugas rumah sakit melakukan audiensi dengan Dinas Sosial. Lagi-lagi, masalahnya adalah Ade belum melengkapi syarat administrasi.
 
Lalu pada 4 November, rumah sakit mengizinkan bayi pulang. Saat itu, berat badan bayi dianggap aman yaitu 1.800 Gram.
 
"Ibu dan mertua Pak Ade yang menjemput bayi," tutur perempuan berkaca mata itu.
 
Bintang membantah pemberitaan yang menyebutkan rumah sakit menahan dan menelantarkan bayi. Sejak lahir hingga keluar dari rumah sakit, tegas Bintang, bayi tetap mendapat perawatan optimal meskipun orangtua tak mampu membayar biayanya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>