Seorang warga menerima dana PSKS di Sukabumi, MI/ Benny Bastiandy
Seorang warga menerima dana PSKS di Sukabumi, MI/ Benny Bastiandy

Hari Ini, PT Pos Mulai Bayarkan Simpanan Keluarga Sejahtera

Wibowo • 18 November 2014 16:11
medcom.id, Jakarta: PT Pos Indonesia (Persero) mulai membayarkan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) secara serentak di seluruh kantor pos pada Selasa (18/11/2014). Pembayarannya menyasar 14.075.925 rumah tangga di seluruh Indonesia.
 
Mekanisme penyaluran dananya dalam bentuk Simpanan Giropos. Alur data simpanan Giropos sebagai berikut:
 
a. Kementerian Sosial RI mengirim data rumah tangga sasaran (RTS) penerima PSKS ke Pos Indonesia.

b. TIM Satgas PSKS akan melakukan verifikasi dan validasi data sesuai format Daftar Nominatif.
Daftar Nominatif PSKS sesuai dengan data penerima bantuan dana dari pemerintah. Daftar itu berfungsi sebagai bukti pembukaan rekening kolektif, spesimen tanda tangan, pengganti slip penarikan, dan bukti penyerahan dana pada RTS.
 
c. Setelah diverifikasi dan divalidasi, data itu disimpan di Sistem Pos Indonesia.
 
d. Kantor Pos Bayar akan mengambil dan mencetak daftar dengan aplikasi tertentu.
 
Kemudian, Kantor Pos mencairkan dana itu kepada RTS mulai November hingga Desember 2014. Ketentuan dan syarat pembayarannya yaitu:
a. Pembayaran PSKS hanya dapat dilakukan kepada RTS yang memiliki KPS. Datanya pun harus tercantum pada Data Bayar/Daftar Nominatif PSKS;
 
b. Meski mengantongi RTS, namun tak tercantum dalam aplikasi Daftar Nominatif PSKS, maka dananya tak dapat dicairkan.
 
c. Sebaliknya, RTS yang terdaftar dalam aplikasi namun tak mengantongi KPS, masih dapat menerima dana. Namun ia harus mengikuti prosedur KPS hilang.
 
d. RTS harus membawa dan menunjukkan KPS dan Kartu Identitas pada waktu hendak menguangkan Simpanan Giropos.
 
e. Pembayaran Simpanan Giropos dapat dilakukan di Kp Bayar Online (KPRK/KPC) dan di komunitas/Kp Bayar Offline.
 

Adapun ketentuan pembayaran di Kp Bayar Online seperti berikut:
a. Menggunakan Daftar Nominatif Pembayaran PSKS yg harus ditandatangani/Cap Jempol oleh RTS
 
b. Melakukan scan/input data barcode yg tertera pada KPS.
 
c. Ketentuan Pembayaran di Komunitas/Kp Bayar Offline
 
d. Dapat dilakukan bilamana Daftar Nominatif PSKS telah di terima di KP Bayar.
 
e. Menggunakan Daftar Nominatif Pembayaran PSKS yg harus ditandatangani / Cap Jempol oleh RTS.
 
f. Melakukan scan/input data barcode yg tertera pada Kupon PSKS dilakukan di KPRK atau di Kp Bayar Online.
 
g. Bila nama RTS tidak tercantum dalam Daftar Nominatif di suatu lokasi kantor bayar offline/komunitas, maka RTS diminta untuk datang ke KPRK terkait untuk mendapat ijin pembayaran.
 
h. RTS tidak boleh mengambil dana di lokasi selain Kantor Bayar yang ditetapkan.
 
i. Bila fasilitas KP Bayar terbatas, dapat dilakukan pengalihan lokasi KP Bayar.
 
j. Pembayaran kolektif tidak diperkenankan, kecuali daerah tertentu dan atas permintaan Kementerian Sosial.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan