Barang bukti yang dimusnahkan di Kejari Sukoharjo. Foto: Medcom.id/Pythag Kurniati,
Barang bukti yang dimusnahkan di Kejari Sukoharjo. Foto: Medcom.id/Pythag Kurniati,

Barang Bukti dari 50 Kasus Inkrah di Sukoharjo Dimusnahkan

Pythag Kurniati • 11 September 2019 15:09
Sukoharjo: Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Sukoharjo memusnahkan berbagai barang bukti kasus kejahatan, Rabu, 11 September 2019. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 kasus yang telah dinyatakan inkrah. 
 
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Sukoharjo. Secara simbolis, pemusnahan dilakukan Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono, Wakapolres Sukoharjo Kompol I Komang Sarjana, dan beberapa perwakilan instansi lain.
 
"Ini diperoleh dari sekitar 50 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Kasus terjadi antara Januari hingga September 2019," ujar Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono.

Tatang memerinci barang bukti yang dimusnahkan yakni 1.166 kosmetik ilegal berbagai merek, narkoba jenis sabu seberat 160 gram, dan minuman keras jenis ciu sebanyak 26 liter. Kemudian 14 telepon seluler, tiga buah timbangan digital, 7.899 obat ilegal, dan 60 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
 
Barang bukti sabu diblender bersama air kemudian dibuang ke selokan. Barang bukti ciu juga dibuang ke selokan. Untuk telepon seluler dimusnahkan dengan cara dipukul. Sedangkan barang bukti lainnya dibakar.
 
Tatang melanjutkan pemusnahan barang bukti menjadi agenda rutin Kejari Sukoharjo. Barang bukti yang kerap dimusnahkan ialah narkoba jenis sabu.
 
"Untuk mencegah banyaknya kasus narkoba, kami selalu memasukkan materi antinarkoba dalam setiap kegiatan penyuluhan kami," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan