Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyita ratusan alat kecantikan dan perawatan tubuh kedaluwarsa yang dijual kembali di pasaran. Polisi pun menangkap pemasok berinisial P alias H, beserta empat orang karyawannya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Samudi, mengatakan P merupakan otak dari penjual dan pemasok produk kecantikan di Kabupaten Bandung. Bersama empat karyawannya tersangka mengubah tanggal kedaluwarsa yang tertera di produk-produk tersebut.
"Kosmetik itu diubah dan dihapus kemudian diganti. Tanda expired yang sudah habis diganti dengan menggunakan beberapa peralatan seperti tiner dan gunting untuk menghapus barcode," kata Samudi di Markas Polda Jawa Barat, Senin, 9 September 2019.
Samudi mengatakan, pelaku memperkerjakan empat karyawan dengan digaji Rp2-3 juta per bulan. Selain dijual secara langsung di ruko miliknya di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, P juga menjual ke Medan dan Surabaya.
"Perminggunya pelaku meraup untung Rp5-10 juta. Dia jual secara paketan di dalamnya berbagai produk, harganya diobral Rp10 ribu," kata dia.
Saat ini, kata Samudi, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam membeli produk kosmetik dan perawatan tubuh.
Sementara itu P mengaku mendapatkan barang-barang tidak layak pakai itu dari Bogor. Setelah mendapatkan barang tersebut, P bersama empat karyawannya yang masih berstatus saksi, kemudian mengganti tanggal kadaluarsa.
"Disimpan nunggu pemesanan terus dihapus. Barang dapat dari bogor, dari S dan A," ucap P.
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyita ratusan alat kecantikan dan perawatan tubuh kedaluwarsa yang dijual kembali di pasaran. Polisi pun menangkap pemasok berinisial P alias H, beserta empat orang karyawannya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Samudi, mengatakan P merupakan otak dari penjual dan pemasok produk kecantikan di Kabupaten Bandung. Bersama empat karyawannya tersangka mengubah tanggal kedaluwarsa yang tertera di produk-produk tersebut.
"Kosmetik itu diubah dan dihapus kemudian diganti. Tanda expired yang sudah habis diganti dengan menggunakan beberapa peralatan seperti tiner dan gunting untuk menghapus barcode," kata Samudi di Markas Polda Jawa Barat, Senin, 9 September 2019.
Samudi mengatakan, pelaku memperkerjakan empat karyawan dengan digaji Rp2-3 juta per bulan. Selain dijual secara langsung di ruko miliknya di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, P juga menjual ke Medan dan Surabaya.
"Perminggunya pelaku meraup untung Rp5-10 juta. Dia jual secara paketan di dalamnya berbagai produk, harganya diobral Rp10 ribu," kata dia.
Saat ini, kata Samudi, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam membeli produk kosmetik dan perawatan tubuh.
Sementara itu P mengaku mendapatkan barang-barang tidak layak pakai itu dari Bogor. Setelah mendapatkan barang tersebut, P bersama empat karyawannya yang masih berstatus saksi, kemudian mengganti tanggal kadaluarsa.
"Disimpan nunggu pemesanan terus dihapus. Barang dapat dari bogor, dari S dan A," ucap P.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)