Puluhan truk pengangkut tanah ditahan di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 2 Agustus 2019. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir.
Puluhan truk pengangkut tanah ditahan di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 2 Agustus 2019. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir.

Dishub Kota Tangerang Tahan 62 Truk Pelanggar Jam Operasional

Hendrik Simorangkir • 02 Agustus 2019 18:24
Tangerang: Dinas Perhubungan Kota Tangerang menahan 62 truk pengangkut tanah yang tetap beroperasi melintasi wilayah Kota Tangerang. Truk tersebut dikandangkan karena melanggar pembatasan operasional kendaraan.
 
"Hari pertama amankan 49 kendaraan dan hari kedua ada 13 kendaraan. Semuanya truk pengangkut tanah," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang Andika Nugraha, Jumat, 2 Agustus 2019.
 
Andika menuturkan pihaknya akan terus menindak truk membandel melalui wilayah Kota Tangerang saat jam sibuk. Kendaraan yang terjaring saat ini ditahan di Terminal Poris Plawad mengingat lokasi seluas dua hektare tersebut dinilainya sanggup menampung jumlah truk yang melanggar.

"Truk hasil razia kami simpan di Terminal Poris Plawad. Awalnya kami simpan di area parkir Stadion Benteng, tapi tidak cukup dan kita pindahkan," pungkas Andika.
 
Sebelumnya truk bermuatan tanah yang menewaskan empat orang di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cibodas, pada Kamis, 1 Agustus 2019, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
 
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pun secara tegas mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan aktivitas truk melintas di wilayah Kota Tangerang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan