Pekanbaru: Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 18 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Sebanyak 18 TKI itu, satu di antaranya adalah anak-anak.
Direktur Ditpolair Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Badarudin menuturkan pihaknya menangkap kapal cepat yang berlayar dari Pelabuhan Port Dickson Malaysia menuju Tanjung Leban, Bengkalis pada Sabtu, 12 Oktober 2019. Nahkoda kapal sekaligus tekong berinisial MS alias Nanang ditetapkan menjadi tersangka.
"Sebanyak 18 penumpang itu adalah warga kita yang keluar masuk dari Malaysia ke Indonesia secara ilegal," jelas Badarudin di Pekanbaru, kemarin.
Dia menjelaskan hasil penyelidikan diketahui para TKI tersebut bekerja secara ilegal di Malaysia. Adapun tersangka MS selaku tekong kapal telah menjalani proses hukum.
"Untuk tersangka MS Sudah P21 di Kejaksaan Bengkalis. Saat ini kita lakukan tahap II ke jaksa penuntut umum," jelasnya.
Badarudin menerangkan pelaku MS merupakan warga Bengkalis. MS mengaku baru sekali menjadi tekong dan membawa TKI ilegal dari Malaysia ke Indonesia.
"MS mengaku mendapatkan bayaran Rp1,5 juta untuk sekali mengangkut penumpang dari Malaysia ke Bengkalis," tandasnya.
Pekanbaru: Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 18 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Sebanyak 18 TKI itu, satu di antaranya adalah anak-anak.
Direktur Ditpolair Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Badarudin menuturkan pihaknya menangkap kapal cepat yang berlayar dari Pelabuhan Port Dickson Malaysia menuju Tanjung Leban, Bengkalis pada Sabtu, 12 Oktober 2019. Nahkoda kapal sekaligus tekong berinisial MS alias Nanang ditetapkan menjadi tersangka.
"Sebanyak 18 penumpang itu adalah warga kita yang keluar masuk dari Malaysia ke Indonesia secara ilegal," jelas Badarudin di Pekanbaru, kemarin.
Dia menjelaskan hasil penyelidikan diketahui para TKI tersebut bekerja secara ilegal di Malaysia. Adapun tersangka MS selaku tekong kapal telah menjalani proses hukum.
"Untuk tersangka MS Sudah P21 di Kejaksaan Bengkalis. Saat ini kita lakukan tahap II ke jaksa penuntut umum," jelasnya.
Badarudin menerangkan pelaku MS merupakan warga Bengkalis. MS mengaku baru sekali menjadi tekong dan membawa TKI ilegal dari Malaysia ke Indonesia.
"MS mengaku mendapatkan bayaran Rp1,5 juta untuk sekali mengangkut penumpang dari Malaysia ke Bengkalis," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)