Bandarlampung: Truk dengan muatan berlebih (over loading) dan dimensi tidak diperbolehkan menyeberang dari Merak ke Bakauheni maupun sebaliknya sejak Februari 2020. Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan kendaraan tersebut riskan menimbulkan kerugian.
"Penyeberangan truk dengan potensi over dimensi dan loading bulan Februari tidak bisa dilewatkan," kata Dirjen Budi Setiyadi, di Bandarlampung, Minggu, 19 Januari 2020.
Budi menjelaskan truk yang bermuatan over sangat mudah membuat jalan-jalan rusak. Dia juga mengatakan bahwa sebenarnya Menteri Perhubungan sejak 2017 hingga saat ini sedang menyelesaikan peraturan terkait truk over loading dan dimensi
"Kemungkinan peraturan tersebut selesai di 2021," jelas Budi.
Budi mengatakan bahwa telah menjabarkan blue print peraturan truk over dimensi dan muatan tersebut dan sebenarnya juga sudah banyak yang dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi dan mencegah agar jalan-jalan tidak cepat rusak.
"Salah satunya Februari kita melarang truk yang potensi over untuk melakukan penyeberangan dan di Januari ini di jalan tol sedang diterapkan," jelas Budi.
Budi kembali mengatakan Kemenhub berupaya menjaga aspek keselamatan berkendara di jalan tol, lantaran 30 persen kecelakaan di jalan tol disebabkan oleh truk yang over load atau kelebihan muatan dan beban dari yang seharusnya.
Bandarlampung: Truk dengan muatan berlebih (over loading) dan dimensi tidak diperbolehkan menyeberang dari Merak ke Bakauheni maupun sebaliknya sejak Februari 2020. Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan kendaraan tersebut riskan menimbulkan kerugian.
"Penyeberangan truk dengan potensi over dimensi dan loading bulan Februari tidak bisa dilewatkan," kata Dirjen Budi Setiyadi, di Bandarlampung, Minggu, 19 Januari 2020.
Budi menjelaskan truk yang bermuatan over sangat mudah membuat jalan-jalan rusak. Dia juga mengatakan bahwa sebenarnya Menteri Perhubungan sejak 2017 hingga saat ini sedang menyelesaikan peraturan terkait truk over loading dan dimensi
"Kemungkinan peraturan tersebut selesai di 2021," jelas Budi.
Budi mengatakan bahwa telah menjabarkan blue print peraturan truk over dimensi dan muatan tersebut dan sebenarnya juga sudah banyak yang dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi dan mencegah agar jalan-jalan tidak cepat rusak.
"Salah satunya Februari kita melarang truk yang potensi over untuk melakukan penyeberangan dan di Januari ini di jalan tol sedang diterapkan," jelas Budi.
Budi kembali mengatakan Kemenhub berupaya menjaga aspek keselamatan berkendara di jalan tol, lantaran 30 persen kecelakaan di jalan tol disebabkan oleh truk yang over load atau kelebihan muatan dan beban dari yang seharusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)