Flores Timur: Lebih dari enam juta obat berbagai jenis dibiarkan menumpuk di gudang Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur. Obat berupa salep, injeksi, dan tablet itu telah habis masa pakai.
Penanggung jawab gudang farmasi Dinkes Flotim Agatha Lipat Manggan mengatakan obat-obatan tersebut berasal dari rekapan 2014-2018. Jutaan obat itu menunggu dimusnahkan sehingga menumpuk dan berserakan di gudang.
"Total obat sebanyak 6.875.602 obat dari 194 jenis obat yang tak terpakai. Pemusnahan obat terakhir dilakukan pada 2008. Sedangkan obat-obatan ini berasal dari rekapan 2014-2018," ujarnya, Jumat, 25 Oktober 2019.
Sekretaris Daerah Flotim Paulus Igo Geroda mengakui pemusnahan obat terkendala keterbatasan dana. Ia menyebut obat-obatan itu perlu penanganan khusus sesuai standar kesehatan saat dimusnahkan agar tak menimbulkan implikasi buruk.
"2019 memang sudah disiapkan anggaran, tapi saat dieksekusi dananya tidak cukup karena hanya Rp200 juta. Sehingga obat-obatan itu masih tersimpan di gudang," ungkapnya.
Menurut Paulus, anggaran pemusnahan obat-obatan kedaluwarsa itu akan kembali diajukan pada 2020. Dana akan dialokasikan untuk pengadaan alat pemusnah obat.
"Semoga segera terpasang di rumah sakit sehingga pemusnahan obat bisa segera dilakukan dengan tetap menjaga kesehatan lingkungan," pungkasnya.
Flores Timur: Lebih dari enam juta obat berbagai jenis dibiarkan menumpuk di gudang Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur. Obat berupa salep, injeksi, dan tablet itu telah habis masa pakai.
Penanggung jawab gudang farmasi Dinkes Flotim Agatha Lipat Manggan mengatakan obat-obatan tersebut berasal dari rekapan 2014-2018. Jutaan obat itu menunggu dimusnahkan sehingga menumpuk dan berserakan di gudang.
"Total obat sebanyak 6.875.602 obat dari 194 jenis obat yang tak terpakai. Pemusnahan obat terakhir dilakukan pada 2008. Sedangkan obat-obatan ini berasal dari rekapan 2014-2018," ujarnya, Jumat, 25 Oktober 2019.
Sekretaris Daerah Flotim Paulus Igo Geroda mengakui pemusnahan obat terkendala keterbatasan dana. Ia menyebut obat-obatan itu perlu penanganan khusus sesuai standar kesehatan saat dimusnahkan agar tak menimbulkan implikasi buruk.
"2019 memang sudah disiapkan anggaran, tapi saat dieksekusi dananya tidak cukup karena hanya Rp200 juta. Sehingga obat-obatan itu masih tersimpan di gudang," ungkapnya.
Menurut Paulus, anggaran pemusnahan obat-obatan kedaluwarsa itu akan kembali diajukan pada 2020. Dana akan dialokasikan untuk pengadaan alat pemusnah obat.
"Semoga segera terpasang di rumah sakit sehingga pemusnahan obat bisa segera dilakukan dengan tetap menjaga kesehatan lingkungan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)