Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

42 Napi di Sulsel Dapat Remisi Natal

Muhammad Syawaluddin • 24 Desember 2019 19:39
Makassar: Kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, memberikan remisi natal kepada 42 narapidana yang menghuni lapas se-Sulsel. Satu di antara puluhan warga binaan itu bebas. 
 
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman, mengatakan bahwa pemberian remisi berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS 1446. PK.01.01.02 Tahun 2019 dan PAS 1447. PK.01.01.02 Tahun 2019 Tanggal 19 Desember 2019.
 
"Pemotongan masa tahanan umumnya diperuntukkan bagi warga binaan yang telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan," katanya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 24 Desember 2019.

Pemotongan masa tahanan khusus perayaan natal berlaku untuk semua jenis pidana. Remisi diberikan sesuai dengan perilaku warga binaan selama menjalani hukuman. 
 
Taufik menyebutkan total usulan pemberian remisi natal ada sebanyak 265 orang. Namun hanya 42 orang narapidana yang memenuhi syarat mendapatkan remisi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan