Yogyakarta: Sebuah pesan ajakan pelajar Yogyakarta untuk berdemo pada Senin 30 September 2019 viral di aplikasi pean. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melarang para siswa turun ke jalan mengikuti demo tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda DIY Gatot Saptadi juga meminta pihak sekolah melarang para siswa ikut demo.
"Kami akan kumpulkan Kepala Sekolah nanti malam di Dinas Pendidikan. Akan kami sampaikan imbauan pelarangan ini," kata Gatot di kantor Kepatihan Yogyakarta, Kamis, 26 September 2019.
Senada Kepala DInas Pendidikan DIY Baskara Aji meminta para pelajar tidak ikut-ikutan demo. Menurut Gatot kegiatan tersebut tidak aman untuk pelajar lantaran dikhawatirkan ditunggangi pihak-pihak tertentu.
"Tanggal 30 itukan hari sekolah. Selain itu pelajar itu banyak yang masih dibawah umur. Anak itu kewajibannya belajar dan ikut ulangan," jelas Aji.
Aji juga mengingatkan kembali bahwa tugas utama seorang anak sekolah adalah belajar. JIka ingin menyalurkan aspirasi atau belajar berdemokrasi bisa dilakukan dengan cara lain.
Aji mengimbau kepada pihak sekolah untuk melarang siswa ikut berdemo. Bagi siswa yang membandel, sekolah wajib memberi hukuman. Jenis hukuman diserahkan kepada pihak sekolah.
"Jelas dihukum karena merekakan bolos sekolah. Tiap sekolah ada tata tertib yang mengatur kalau bolos sekolah tidak ada izin atau pemberitahuan seperti apa," pungkas Aji.
Yogyakarta: Sebuah pesan ajakan pelajar Yogyakarta untuk berdemo pada Senin 30 September 2019 viral di aplikasi pean. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melarang para siswa turun ke jalan mengikuti demo tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda DIY Gatot Saptadi juga meminta pihak sekolah melarang para siswa ikut demo.
"Kami akan kumpulkan Kepala Sekolah nanti malam di Dinas Pendidikan. Akan kami sampaikan imbauan pelarangan ini," kata Gatot di kantor Kepatihan Yogyakarta, Kamis, 26 September 2019.
Senada Kepala DInas Pendidikan DIY Baskara Aji meminta para pelajar tidak ikut-ikutan demo. Menurut Gatot kegiatan tersebut tidak aman untuk pelajar lantaran dikhawatirkan ditunggangi pihak-pihak tertentu.
"Tanggal 30 itukan hari sekolah. Selain itu pelajar itu banyak yang masih dibawah umur. Anak itu kewajibannya belajar dan ikut ulangan," jelas Aji.
Aji juga mengingatkan kembali bahwa tugas utama seorang anak sekolah adalah belajar. JIka ingin menyalurkan aspirasi atau belajar berdemokrasi bisa dilakukan dengan cara lain.
Aji mengimbau kepada pihak sekolah untuk melarang siswa ikut berdemo. Bagi siswa yang membandel, sekolah wajib memberi hukuman. Jenis hukuman diserahkan kepada pihak sekolah.
"Jelas dihukum karena merekakan bolos sekolah. Tiap sekolah ada tata tertib yang mengatur kalau bolos sekolah tidak ada izin atau pemberitahuan seperti apa," pungkas Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)