Foto:  Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) saat diperiksa petugas PN Denpasar, Bali/Ant_Panji Anggoro
Foto: Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) saat diperiksa petugas PN Denpasar, Bali/Ant_Panji Anggoro

Margriet Bantah Tersangka Utama Pembunuh Angeline

Arnoldus Dhae • 22 Oktober 2015 14:17
medcom.id, Denpasar: Tim kuasa hukum Margriet Megawe yakni Hotma Sitompoel, Dion Pongkor, Jefry Kham, Aldres Napitupulu membacakan eksepsi di sidang perdana kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Margriet di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 22 Oktober. Saat pembacaan eksepsi, ibu kandung Angeline, Hamida sempat mengamuk dan melempar kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel.
 
Sebelum membacakan eksepsi, ratusan berkas foto kopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Agus Tay dibagi-bagikan ke pengungjung sidang. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Purwanta Sudarmaji membacakan dakwaannya, tim kuasa hukum Margriet langsung membacakan eksepsi.
 
"Kita ingin agar publik mengetahui jika tersangka utamanya bukan Margriet. Karena ada perbedaan isi BAP dari tanggal 10 Juni, 13 Juni, dan 14 Juni. Keterangan Agus berbeda-beda. Bagaimana mungkin mereka bisa mempercayai keterangan Agus," ujar Dion Pongkor di PN Denpasar, Bali, Kamis (22/10/2015).
 
Sementara itu, Hotma Sitompoel mengaku sudah membuat nota keberatan atas dakwaan JPU. "Kami sudah menyiapkannya. Bisa kami bacakan sekarang," kata Hotma kepada majelis hakim.

Dalam nota keberatannya, Hotma menyebut jika Margriet merupakan sosok ibu yang sangat menyayangi Angeline meski bukan darah dagingnya sendiri. "Tapi cinta kasih beliau melebihi orangtua kandungnya sendiri terhadap Angeline," kata Hotma.
 
Tiba-tiba Hamidah langsung melempar tisu ke arah Hotma Sitompoel yang tengah membacakan nota keberatan. Seketika suasana gaduh. Sidang sempat terhenti.
 
"Itu siapa?" tanya Ketua Majelis Hakim Edward.
 
Saat dijawab bahwa Hamidah yang melempar, majelis hakim meminta Hamidah keluar dari ruang sidang.
 
"Saya harap silakan dibawa ke luar dulu agar persidangan berjalan lancar," ujar Edward.
 
Usai dibawa ke luar, majelis mempersilakan Hotma Sitompeol untuk melanjutkan pembacaan nota keberatannya. "Tapi saya juga minta pendamping orangtua kandung Angeline untuk dibawa ke luar juga. Harusnya dia yang bisa menjaga emosi Hamidah," kata Hotma yang disetujui oleh majelis hakim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TTD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan