Makassar: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar hingga saat ini belum mendapatkan warga yang mengajukan untuk mengisi kolom penghayat kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Padahal Makassar kedua terbanyak dengan 12.258 penghayat kepercayaan.
"Sejak 2018 itu sudah ada dalam data base. Tapi, belum ada yang mengajukan itu," kata Kabid Kependudukan Dukcapil Kota Makassar, Chaidir, saat dikonfirmasi, Kamis 28 Februari 2019.
Chaidir mengatakan bahwa belum adanya pencetakan untuk warga penghayat kepercayaan bukan hanya terjadi di Kota Makassar, tapi secara umum di seluruh kabupaten/kota yang ada di Sulsel.
"Apalagi untuk melakukan pencetakan KTP-el dengan kolom kepercayaan itu harus menunggu juknis dari dirjen," jelasnya.
Dari data Dukcapil Sulsel penghayat kepercayaan tersebar di seluruh wilayah Provinsi Sulsel seperti Kabupaten Selayar ada 6 orang, Bulukumba 9, Bantaeng 44, Takalar 48, Gowa 201.
Kemudian, Kabupaten Sinjai dengan jumlah 4 orang, Bone 12, Maros 31, Pangkep 6, Barru 6, Soppeng 1, Wajo 9, Sidrap 1, Pinrang 69, Enrekang 9, Luwu 39, Tana toraja 26, Luwu Utara 23, dan Luwu Timur 6 orang.
Selanjutnya, Toraja utara berjumlah 23 orang, Pare pare 4, Palopo 28. Kemudian dua kabupaten/kota yang terbanyak adalah Kota Makassar dengan 12.258 penghayat kepercayaan dan Kabupaten Jeneponto yang berjumlah 37.237 orang.
Pendistribusian KTP-el bagi penghayat kepercayaan sebagai tindaklanjut dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, bahwa para penganut kepercayaan atau penghayat bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.
KTP-el bagi penganut kepercayaan dikabulkan MK Pada Selasa, 7 November 2017 lalu. MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Status agama di KTP berdasarkan enam jenis agama ditambah lain-lain sebagai pilihan ke tujuh yang biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip. Pilihan para penghayat yaitu dikosongkan atau dituliskan salah satu agama.
Makassar: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar hingga saat ini belum mendapatkan warga yang mengajukan untuk mengisi kolom penghayat kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Padahal Makassar kedua terbanyak dengan 12.258 penghayat kepercayaan.
"Sejak 2018 itu sudah ada dalam data base. Tapi, belum ada yang mengajukan itu," kata Kabid Kependudukan Dukcapil Kota Makassar, Chaidir, saat dikonfirmasi, Kamis 28 Februari 2019.
Chaidir mengatakan bahwa belum adanya pencetakan untuk warga penghayat kepercayaan bukan hanya terjadi di Kota Makassar, tapi secara umum di seluruh kabupaten/kota yang ada di Sulsel.
"Apalagi untuk melakukan pencetakan KTP-el dengan kolom kepercayaan itu harus menunggu juknis dari dirjen," jelasnya.
Dari data Dukcapil Sulsel penghayat kepercayaan tersebar di seluruh wilayah Provinsi Sulsel seperti Kabupaten Selayar ada 6 orang, Bulukumba 9, Bantaeng 44, Takalar 48, Gowa 201.
Kemudian, Kabupaten Sinjai dengan jumlah 4 orang, Bone 12, Maros 31, Pangkep 6, Barru 6, Soppeng 1, Wajo 9, Sidrap 1, Pinrang 69, Enrekang 9, Luwu 39, Tana toraja 26, Luwu Utara 23, dan Luwu Timur 6 orang.
Selanjutnya, Toraja utara berjumlah 23 orang, Pare pare 4, Palopo 28. Kemudian dua kabupaten/kota yang terbanyak adalah Kota Makassar dengan 12.258 penghayat kepercayaan dan Kabupaten Jeneponto yang berjumlah 37.237 orang.
Pendistribusian KTP-el bagi penghayat kepercayaan sebagai tindaklanjut dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, bahwa para penganut kepercayaan atau penghayat bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.
KTP-el bagi penganut kepercayaan dikabulkan MK Pada Selasa, 7 November 2017 lalu. MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Status agama di KTP berdasarkan enam jenis agama ditambah lain-lain sebagai pilihan ke tujuh yang biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip. Pilihan para penghayat yaitu dikosongkan atau dituliskan salah satu agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)