Sering Terjadi Kecelakaan, Pemprov Sumsel Batasi Lalu Lintas Truk Bertonase Besar
Media Indonesia • 10 Mei 2023 19:18
Sumsel: Akibat banyaknya kecelakaan yang melibatkan angkutan truk bermuatan besar, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mulai membatasi lalu lintas kendaraan tersebut. Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Fansyuri, menyebut jam operasional truk bermuatan besar dibatasi dan dilarang masuk kota di siang hari.
"Ini tujuannya karena membahayakan pengguna jalan dan memicu kemacetan di Kota Palembang," kata Fansyuri, Rabu, 10 Mei 2023.
Fansyuri mengatakan rujukan pembatasan operasional kendaraan truk tronton angkutan bertonase besar itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut dikatakan angkutan barang hanya boleh beroperasi dalam Kota Palembang pukul 21.00 hingga 06.00 WIB.
"Di luar waktu yang ditentukan, truk dilarang melintasi jalan dalam kota, dan diarahkan berhenti sejenak (menempati kantung parkir) karena jika tidak akan membahayakan warga lain sebagai sesama pengguna jalan," ujar Fansyuri.
Fansyuri juga meminta kepada para pimpinan penyedia jasa truk dan tronton angkutan barang untuk mentaati aturan yang berlaku. "Kami berharap terhindar dari kecelakaan," ungkapnya.
Ia menyebut berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel setidaknya lima kasus kecelakaan lalu lintas yang menonjol terjadi dalam sepekan terakhir di Palembang. Pemprov Sumsel kini melakukan penertiban terhadap kendaraan bertonase besar yang melintas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Ari Narsa mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar.
"Penertiban ini sesuai arahan Gubernur Sumsel Herman Deru agar terhadap kendaraan bertonase besar yang meresahkan dan melanggar aturan agar ditertibkan. Karenanya, kami bersama tim gabungan dari kepolisian, BPTD, PU, BBPJN, dishub kota, TNI dan pihak terkait melakukan penindakan,“ jelas Ari.
Ia menambahkan pihaknya sudah turun di jalan seperti Jalan A Rozak, Jalan RE Martadinata dan Jalan Nurdin Panji Kebun Sayur. Pemprv Sumsel juga melihat kendaraan yang melintas mana yang tidak layak jalan, kelengkapan surat dan lainnya.
Selain itu, pihaknya juga menertibkan kendaraan yang parkir dan mangkal di pinggir jalan dan menganggu penguna jalan lainnya. Pihaknya juga merangkul asosiasi pengusaha truk, asosiasi ekspedisi dan asosiasi terlibat lainnya.
“Kami juga memberikan edukasi kesadaran berlalu lintas sehingga meminimalis terjadinya insiden di jalan raya,” ujar Ari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Sumsel: Akibat banyaknya kecelakaan yang melibatkan angkutan truk bermuatan besar, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mulai membatasi lalu lintas kendaraan tersebut. Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Fansyuri, menyebut jam operasional truk bermuatan besar dibatasi dan dilarang masuk kota di siang hari.
"Ini tujuannya karena membahayakan pengguna jalan dan memicu kemacetan di Kota Palembang," kata Fansyuri, Rabu, 10 Mei 2023.
Fansyuri mengatakan rujukan pembatasan operasional kendaraan truk tronton angkutan bertonase besar itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut dikatakan angkutan barang hanya boleh beroperasi dalam Kota Palembang pukul 21.00 hingga 06.00 WIB.
"Di luar waktu yang ditentukan, truk dilarang melintasi jalan dalam kota, dan diarahkan berhenti sejenak (menempati kantung parkir) karena jika tidak akan membahayakan warga lain sebagai sesama pengguna jalan," ujar Fansyuri.
Fansyuri
juga meminta kepada para pimpinan penyedia jasa truk dan tronton angkutan barang untuk mentaati aturan yang berlaku. "Kami berharap terhindar dari kecelakaan," ungkapnya.
Ia menyebut berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel setidaknya lima kasus kecelakaan lalu lintas yang menonjol terjadi dalam sepekan terakhir di Palembang. Pemprov Sumsel kini melakukan penertiban terhadap kendaraan bertonase besar yang melintas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Ari Narsa mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar.
"Penertiban ini sesuai arahan Gubernur Sumsel Herman Deru agar terhadap kendaraan bertonase besar yang meresahkan dan melanggar aturan agar ditertibkan. Karenanya, kami bersama tim gabungan dari kepolisian, BPTD, PU, BBPJN, dishub kota, TNI dan pihak terkait melakukan penindakan,“ jelas Ari.
Ia menambahkan pihaknya sudah turun di jalan seperti Jalan A Rozak, Jalan RE Martadinata dan Jalan Nurdin Panji Kebun Sayur. Pemprv Sumsel juga melihat kendaraan yang melintas mana yang tidak layak jalan, kelengkapan surat dan lainnya.
Selain itu, pihaknya juga menertibkan kendaraan yang parkir dan mangkal di pinggir jalan dan menganggu penguna jalan lainnya. Pihaknya juga merangkul asosiasi pengusaha truk, asosiasi ekspedisi dan asosiasi terlibat lainnya.
“Kami juga memberikan edukasi kesadaran berlalu lintas sehingga meminimalis terjadinya insiden di jalan raya,” ujar Ari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)