Jakarta: Polda Bali memastikan ancaman pidana penyebar video warga negara asing (WNA) hanya untuk konten berbau pornografi. Polisi tak melarang video yang menunjukkan kenalan WNA selama bebas unsur pornografi dan pornoaksi.
“Terutama terkait pornografinya. Kalau enggak terkait pornografi enggak apa-apa,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa, 30 Mei 2023.
Polda Bali mengapresiasi masyarakat yang melaporkan tindak pidana WNA di Bali. Laporan itu membantu kepolisian untuk mengungkap kasus yang terjadi.
“Ini sangat membantu upaya penertiban kepada warga yang melakukan pelanggaran,” tutur dia.
Meski begitu, dia meminta masyarakat bijak dalam menggunakan sosial media. Bila terdapat pelanggaran yang mengandung unsur pornografi, sebaiknya tidak disebarkan di dunia maya.
“Kalau ada yang mengandung unsur pornografi itu bisa diblur dulu, itu nanti (jika disebar) bisa melanggar UU ITE,” pungkasnya.
Stefanus melaporkan hingga kini Polda bali telah menangkap 30 WNA yang terjerat pelanggaran pidana. (Vania Augustine Dilia)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Polda Bali memastikan ancaman pidana penyebar video warga negara asing (WNA) hanya untuk konten berbau pornografi. Polisi tak melarang video yang menunjukkan kenalan WNA selama bebas unsur pornografi dan pornoaksi.
“Terutama terkait pornografinya. Kalau enggak terkait pornografi enggak apa-apa,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam tayangan
Selamat Pagi Indonesia di
Metro TV, Selasa, 30 Mei 2023.
Polda Bali mengapresiasi masyarakat yang melaporkan tindak pidana WNA di Bali. Laporan itu membantu kepolisian untuk mengungkap kasus yang terjadi.
“Ini sangat membantu upaya penertiban kepada warga yang melakukan pelanggaran,” tutur dia.
Meski begitu, dia meminta masyarakat bijak dalam menggunakan sosial media. Bila terdapat pelanggaran yang mengandung unsur pornografi, sebaiknya tidak disebarkan di dunia maya.
“Kalau ada yang mengandung unsur pornografi itu bisa diblur dulu, itu nanti (jika disebar) bisa melanggar UU ITE,” pungkasnya.
Stefanus melaporkan hingga kini Polda bali telah menangkap 30 WNA yang terjerat pelanggaran pidana.
(Vania Augustine Dilia)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)