Ambon: Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menangkap satu pelaku pornografi asal Maluku di Yogyakarta berinisial BRP, mahasiswa semester 10, Fakultas Teknik Informatika Universitas Janabadra Yogyakarta.
Pemuda 31 tahun ini ditangkap karena diduga telah menjual konten porno melalui akun instagram @butusupopoo alias Admin Grup Line Butusupopo. Korbannya ialah RS, AL dan 293 orang (terdiri dari 2 video pria dan 293 wanita). Ratusan korban ini ditemukan dalam telepon genggam tersangka.
"Penyidik Ditreskrimsus amankan yang bersangkutan pada tanggal 14 Februari 2023. Saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku di kota Ambon," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat, dalam konferensi pers, di Ambon, Rabu, 22 Februari 2023.
BRP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/355/VIII/2021/SPKT. Ditreskrimsus Polda Maluku tanggal 13 Agustus 2021," jelas Roem.
Ohoirat mengungkapkan aksi kejahatan dilakukan tersangka di kos-kosannya di Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 2019.
Motif yang dilakukan oleh warga Desa Waipirit RT 004 RW 002, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ini diduga untuk mencari keuntungan. Keuntungan dari aksi kejahatan tersebut kurang lebih sudah mencapai Rp.50 juta.
Sementara Kanit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Henny, menyatakan peristiwa ini berawal sejak 25 November 2015. Tersangka dengan sengaja membuat Akun Instagram bernama "Maluku Pu Manis". Akun itu bertujuan untuk memposting ulang foto-foto nuansa Alam Maluku.
"Kemudian tahun 2019 tersangka tertarik dan merubah nama akun menjadi @butusupopoo, dengan tujuan untuk jual beli foto-foto wanita yang dalam keadaan tanpa busana khusus asal Maluku saja (pelaku tidak menerima dari wilayah lain)," kata Henny.
Henny menjelaskan apabila ingin mengikuti akun IG tersebut, maka admin akan meminta pulsa sebesar Rp100 ribu. Selanjutnya saat iklan dipasang pada story IG dan jika ada yang menghubungi tersangka untuk menjual foto atau video korban, maka ia merespon dengan membelinya.
"Harga foto dibeli seharga Rp.50 ribu sampai Rp.200 ribu. Sedangkan untuk video tersangka beli dengan harga Rp300 ribu sampai Rp.500 ribu dari mereka," jelas Henny.
Setelah memperoleh video dan foto korban, tersangka kemudian mempostingnya. Harganya selanjutnya tersangka mulai berkomunikasi melalui pesan instagram. Apabila sudah cocok harga maka tersangka meminta untuk membayarnya dengan cara mengirim pulsa ke nomor milik tersangka.
"Kemudian setelah tersangka mendapatkan pulsa dibuktikan dengan mengirim bukti transfer pulsa selanjutnya tersangka meminta ID Line dan kemudian mengirim foto dan video lewat aplikasi Line," jelasnya.
Setelah mendapatkan pulsa, tersangka kemudian menjualnya kembali kepada orang lain. "Dan keuntungan penjualan pulsa tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli beberapa perangkat elektronik," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Ambon: Tim penyidik Ditreskrimsus Polda
Maluku menangkap satu pelaku
pornografi asal Maluku di Yogyakarta berinisial BRP,
mahasiswa semester 10, Fakultas Teknik Informatika Universitas Janabadra Yogyakarta.
Pemuda 31 tahun ini ditangkap karena diduga telah menjual konten porno melalui akun instagram
@butusupopoo alias Admin Grup Line Butusupopo. Korbannya ialah RS, AL dan 293 orang (terdiri dari 2 video pria dan 293 wanita). Ratusan korban ini ditemukan dalam telepon genggam tersangka.
"Penyidik Ditreskrimsus amankan yang bersangkutan pada tanggal 14 Februari 2023. Saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku di kota Ambon," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat, dalam konferensi pers, di Ambon, Rabu, 22 Februari 2023.
BRP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/355/VIII/2021/SPKT. Ditreskrimsus Polda Maluku tanggal 13 Agustus 2021," jelas Roem.
Ohoirat mengungkapkan aksi kejahatan dilakukan tersangka di kos-kosannya di Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 2019.
Motif yang dilakukan oleh warga Desa Waipirit RT 004 RW 002, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ini diduga untuk mencari keuntungan. Keuntungan dari aksi kejahatan tersebut kurang lebih sudah mencapai Rp.50 juta.
Sementara Kanit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Henny, menyatakan peristiwa ini berawal sejak 25 November 2015. Tersangka dengan sengaja membuat Akun Instagram bernama "Maluku Pu Manis". Akun itu bertujuan untuk memposting ulang foto-foto nuansa Alam Maluku.
"Kemudian tahun 2019 tersangka tertarik dan merubah nama akun menjadi @butusupopoo, dengan tujuan untuk jual beli foto-foto wanita yang dalam keadaan tanpa busana khusus asal Maluku saja (pelaku tidak menerima dari wilayah lain)," kata Henny.
Henny menjelaskan apabila ingin mengikuti akun IG tersebut, maka admin akan meminta pulsa sebesar Rp100 ribu. Selanjutnya saat iklan dipasang pada story IG dan jika ada yang menghubungi tersangka untuk menjual foto atau video korban, maka ia merespon dengan membelinya.
"Harga foto dibeli seharga Rp.50 ribu sampai Rp.200 ribu. Sedangkan untuk video tersangka beli dengan harga Rp300 ribu sampai Rp.500 ribu dari mereka," jelas Henny.
Setelah memperoleh video dan foto korban, tersangka kemudian mempostingnya. Harganya selanjutnya tersangka mulai berkomunikasi melalui pesan instagram. Apabila sudah cocok harga maka tersangka meminta untuk membayarnya dengan cara mengirim pulsa ke nomor milik tersangka.
"Kemudian setelah tersangka mendapatkan pulsa dibuktikan dengan mengirim bukti transfer pulsa selanjutnya tersangka meminta ID Line dan kemudian mengirim foto dan video lewat aplikasi Line," jelasnya.
Setelah mendapatkan pulsa, tersangka kemudian menjualnya kembali kepada orang lain. "Dan keuntungan penjualan pulsa tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli beberapa perangkat elektronik," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)