ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Aniaya Remaja hingga Tewas, Anak Ketua DPRD Ambon Terancam 10 Tahun Penjara

Antara • 10 Agustus 2023 18:42

Maluku: Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyebutkan anak Ketua DPRD Ambon, AT, yang menganiaya korban RRS hingga tewas, terancam 10 tahun penjara.

"Setelah sembilan orang saksi diperiksa, tim penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, sehingga ada penambahan pasal terhadap AT, (25), sebagai tersangka penganiayaan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Kamis, 10 Agustus 2023.
 
Ia mengungkapkan tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 354 ayat (2) terkait Perbuatan Mengakibatkan Kematian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Dan pasal nanti yang dipakai adalah pasal dengan hukuman tertinggi, yaitu 354 ayat 2,” ujarnya.

Roem mengaku berkas perkara kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berinisial RRS, (15), itu telah dikirim ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

“Berkasnya sudah dianggap selesai dan sudah dikirim ke jaksa. Nanti kita tunggu P19 dari jaksa," terang Roem.

Sebelumnya, AT memukuli kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, tepatnya di depan rumah Bripka Alamsyah Bakker depan Asrama Polri Talake, Minggu, 30 Juli 2023, sekitar pukul 21.00 WIT.
 
Insiden ini bermula saat korban bersama saksi Muhammad Fajri Semarang, (16), berboncengan dari jalan Ponegoro menuju Talake.

Pada saat saksi dan korban memasuki Gapura lorong Masjid Talake, dia bersama korban melewati pelaku dan hampir menyenggol yang bersangkutan. Saksi sempat menengok ke arah belakang dan melihat terduga pelaku sementara berjalan mengejar mereka.

Baca: Anak Ketua DPRD Ambon Dijerat Pasal Penganiayaan Berat


Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya, korban yang masih menggunakan helm ini duduk di atas sepeda motor. Sedangkan saksi telah turun dan langsung berhadapan dengan korban.
 
Terduga pelaku pun langsung menghampiri mereka dan tanpa bertanya langsung memukul korban dari bagian kepala sebanyak satu kali.

"Kalo maso (kalau masuk) orang kompleks itu kasih suara abang-abang dong," kata AT.

Pelaku kembali memukuli korban dari bagian kepala untuk kedua kalinya, lalu korban mengatakan bahwa mereka mengendarai sepeda motor juga dengan perlahan.
 
Usai mendengarkan penjelasan korban, pelaku kembali melayangkan pukulan untuk ketiga kalinya ke arah kepala korban. Pada saat itu, saudara korban keluar dari dalam rumah mengatakan bila terjadi sesuatu maka terduga pelaku bertanggung jawab.
 
Akibat pemukulan tersebut, korban telah tertunduk di atas sepeda motor sambil meletakkan kepalanya di atas setir motor dalam keadaan pingsan.
 
Korban kemudian dievakuasi ke dalam rumah saudaranya. Namun, tidak siuman sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten Ambon pada pukul 21.25 WIT. Akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis pada pukul 21.45 WIT.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan