Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Anak Ketua DPRD Ambon Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

Antara • 09 Agustus 2023 13:42
Ambon: Abdi Toisutta anak Ketua DPRD Ambon dan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan yang menewaskan seorang korban kembali dijerat pasal 354 ayat (2) KUHP oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.
 
"Awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan kini yang bersangkutan kembali dijerat melanggar pasal 354 ayat (2) KUHP," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Sease, Ipda Janet Luhukay, di Ambon, Rabu, 9 Agustus 2023.
 
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 10 tahun penjara. Menurut dia, penambahan pasal terhadap tersangka dalam perkara ini dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.
 
Baca: Seorang Pria di Banjarmasin Dibunuh Hanya karena Menatap Mata Pelaku

"Para saksi yang dimintai keterangan penyidik ini diduga berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengetahui terjadinya peristiwa pidana tersebut," ucap dia.

Ia juga mengakui proses penanganan perkara ini berjalan cepat, bahkan sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu kepada jaksa guna diteliti.
 
Toisutta diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rafli Rahman Sie, 18, pada Minggu, 30 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIT.
 
Yang bersangkutan diduga memukuli kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe (Ambon), tepatnya di depan rumah Brigadir Polisi Kepala Alamsyah Bakker.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan