Jakarta: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak Provinsi Banten saat ini tengah memperketat pengawasan lalu lintas ternak dengan mendirikan lima pos di wilayah perbatasan kabupaten dengan daerah lain guna mencegah penyebaran penyakit antraks.
Lima titik pos perbatasan tersebut yakni pos lalu lintas Citeras, Warunggunung, Cipanas, Bayah, dan Banjarsari yang berbatasan langsung dengan Bogor, Sukabumi, Tangerang, Serang, dan Pandeglang.
Selain itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar mengatakan semua ternak dari luar daerah yang akan masuk ke wilayah Lebak harus dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
“Semua ternak dari luar daerah yang masuk ke wilayah ini dilakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Rahmat, mengutip dari Antara, Minggu, 9 Juli 2023.
Baca juga: 4 Tipe Antraks dan Penularannya, Mana yang Sering Terjadi di Indonesia?
Pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab Lebak juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian setempat untuk mencegah hewan dari luar daerah yang mengidap penyakit menular seperti antraks.
Karena hingga saat ini di Lebak belum ditemukan penyebaran antraks pada hewan ternak seperti kerbau, sapi, domba, dan kambing. Untuk itu, semua hewan ternak dari luar daerah yang ingin masuk ke Lebak diwajibkan untuk memenuhi persyaratan seperti surat kesehatan hewan dari dinas daerah yang bersangkutan yang menyatakan bahwa ternak tersebut bebas dari segala penyakit termasuk antraks.
Apabila hewan ternak tersebut tidak memiliki surat keterangan kesehatan, maka Pemkab Lebak akan menolaknya. Selain itu, untuk mencegah adanya penyakit antraks, petugas juga selalu rutin melakukan pemeriksaan kesehatan kepada hewan ternak setiap bulan.
Jakarta: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak Provinsi
Banten saat ini tengah memperketat pengawasan lalu lintas ternak dengan mendirikan lima pos di wilayah perbatasan kabupaten dengan daerah lain guna mencegah penyebaran penyakit
antraks.
Lima titik pos perbatasan tersebut yakni pos lalu lintas Citeras, Warunggunung, Cipanas, Bayah, dan Banjarsari yang berbatasan langsung dengan Bogor, Sukabumi, Tangerang, Serang, dan Pandeglang.
Selain itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar mengatakan semua ternak dari luar daerah yang akan masuk ke wilayah Lebak harus dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
“Semua ternak dari luar daerah yang masuk ke wilayah ini dilakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Rahmat, mengutip dari Antara, Minggu, 9 Juli 2023.
Pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab Lebak juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian setempat untuk mencegah hewan dari luar daerah yang mengidap penyakit menular seperti antraks.
Karena hingga saat ini di Lebak belum ditemukan penyebaran antraks pada hewan ternak seperti kerbau, sapi, domba, dan kambing. Untuk itu, semua
hewan ternak dari luar daerah yang ingin masuk ke Lebak diwajibkan untuk memenuhi persyaratan seperti surat kesehatan hewan dari dinas daerah yang bersangkutan yang menyatakan bahwa ternak tersebut bebas dari segala penyakit termasuk antraks.
Apabila hewan ternak tersebut tidak memiliki surat keterangan kesehatan, maka Pemkab Lebak akan menolaknya. Selain itu, untuk mencegah adanya penyakit antraks, petugas juga selalu rutin melakukan pemeriksaan kesehatan kepada hewan ternak setiap bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)