Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, saat merilis kasus kepemilikan senjata api, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, saat merilis kasus kepemilikan senjata api, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

4 Warga Sulsel Ditangkap terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Muhammad Syawaluddin • 29 Agustus 2023 12:20
Makassar: Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan meringkus empat orang lantaran memiliki senjata api ilegal. Mereka ditangkap dibeberapa daerah Sulawesi Selatan.
 
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso, mengatakan penangkapan 4 tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani sebelumnya Polda Metro Jaya.
 
"Dari tersangka HY, terungkap empat tersangka (lain) kepemilikan senjata api," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023.

Ia menjelaskan keempat pelaku di antaranya berinisial MY, 35, ditangkap di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kemudian RI, 44, ditangkap di Kabupaten Toraja Utara; IL, 33, ditangkap di Kota Makassar; dan RN, 44, ditangkap di Jalan Hartako Indah, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. 
 
"Keempat ini ditangkap dari hasil pengembangan penetapan tersangka HY yang di proses di Polda Metro Jaya," ungkapnya.
 
Baca juga: Warga Cirebon Temukan Ratusan Peluru Aktif

Dari hasil penangkapan keempatnya pihak kepolisian berhasil menyita berbagai merek senjata api seperti Baikal, SIG, Walter, dan FN 1911. Mereka diduga membeli dari tersangka HY dengan harga sekitar Rp6 juta-Rp25 juta.
 
Keempat tersangka itu juga dari berbagai latar belakang pekerjaan. Seperti karyawan swasta hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditangkap di Kabupaten Toraja Utara.
 
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti mengatakan, keempat pelaku membeli senjata api tersebut dari tersangka yang ada di Polda Metro Jaya secara langsung.
 
"Jadi mereka ini berkomunikasi langsung dan transaksi di Makassar," jelasnya.
 
Keempat pelaku diancam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman minimal 20 tahun kurungan penjara maksimalnya hukuman mati. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan