Tangerang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian lingkungan. Satgas tersebut dibentuk untuk memonitor perkembangan dan situasi mengenai penegakan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah di Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan satgas ini merupakan bukti konkret dalam mewujudkan pengendalian lingkungan yang sehat. Kontribusi ini dinilai sangat relevan dengan kondisi terkini mengenai polusi udara di Kota Tangerang yang akhir-akhir ini mengkhawatirkan.
"Satgas ini terdiri dari tiga tim berdasarkan zona penyebaran wilayah yang telah ditentukan, seperti zona timur, zona tengah, dan zona barat. Setiap tim akan terdiri dua penyidik dan dua tenaga administrasi. Diharapkan mampu bekerja secara efektif menegakan Perda tentang pengelolaan sampah di Kota Tangerang," ujarnya, Selasa, 29 Agustus 2023.
Wawan menuturkan satgas tersebut akan menegakkan Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Perda itu berisi larangan membuang sampah di luar tempat pembuangan sampah yang telah ditetapkan, larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan standarisasi teknis pengelolaan sampah, sampai larangan membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan fasilitas umum lainnya.
"Adapun mekanisme tugas yang akan dilakukan satgas seperti melakukan pemantauan secara langsung di lapangan, membuka layanan pengaduan dan laporan dari masyarakat, memasifkan proses sosialisasi di lapangan, serta melakukan penegakan secara tegas jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran di lapangan," jelasnya.
Wawan menjelaskan saat ini satgas tersebut akan terus melakukan sosialisasi secara masif dengan menyasar berbagai titik lokasi strategis yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran Perda bersangkutan. Seperti, pemukiman padat penduduk, pasar, dan ruang-ruang publik lainnya.
"Selain itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berkerjasama dalam menegakkan Perda, agar bersama-sama tidak melakukan pembakaran sampah, yang dinilai berdampak buruk terhadap polusi udara di Kota Tangerang," ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan sanksi tegas bagi pelanggar yang membuang sampah sembarang. Hal tersebut seiring dengan meningkatnya dampak negatif akibat kurangnya kepedulian dan kesadaran dalam pengelolaan sampah sehingga turut mengakibatkan pencemaran lingkungan.
"Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas dengan ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu," ujarnya, Kamis, 24 Agustus 2023.
Tangerang: Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Tangerang membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian lingkungan. Satgas tersebut dibentuk untuk memonitor perkembangan dan situasi mengenai penegakan peraturan daerah (Perda) tentang
pengelolaan sampah di Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan satgas ini merupakan bukti konkret dalam mewujudkan pengendalian lingkungan yang sehat. Kontribusi ini dinilai sangat relevan dengan kondisi terkini mengenai
polusi udara di Kota Tangerang yang akhir-akhir ini mengkhawatirkan.
"Satgas ini terdiri dari tiga tim berdasarkan zona penyebaran wilayah yang telah ditentukan, seperti zona timur, zona tengah, dan zona barat. Setiap tim akan terdiri dua penyidik dan dua tenaga administrasi. Diharapkan mampu bekerja secara efektif menegakan Perda tentang pengelolaan sampah di Kota Tangerang," ujarnya, Selasa, 29 Agustus 2023.
Wawan menuturkan satgas tersebut akan menegakkan Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Perda itu berisi larangan membuang sampah di luar tempat pembuangan sampah yang telah ditetapkan, larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan standarisasi teknis pengelolaan sampah, sampai larangan membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan fasilitas umum lainnya.
"Adapun mekanisme tugas yang akan dilakukan satgas seperti melakukan pemantauan secara langsung di lapangan, membuka layanan pengaduan dan laporan dari masyarakat, memasifkan proses sosialisasi di lapangan, serta melakukan penegakan secara tegas jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran di lapangan," jelasnya.
Wawan menjelaskan saat ini satgas tersebut akan terus melakukan sosialisasi secara masif dengan menyasar berbagai titik lokasi strategis yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran Perda bersangkutan. Seperti, pemukiman padat penduduk, pasar, dan ruang-ruang publik lainnya.
"Selain itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berkerjasama dalam menegakkan Perda, agar bersama-sama tidak melakukan pembakaran sampah, yang dinilai berdampak buruk terhadap polusi udara di Kota Tangerang," ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan sanksi tegas bagi pelanggar yang membuang sampah sembarang. Hal tersebut seiring dengan meningkatnya dampak negatif akibat kurangnya kepedulian dan kesadaran dalam pengelolaan sampah sehingga turut mengakibatkan pencemaran lingkungan.
"Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas dengan ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu," ujarnya, Kamis, 24 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)