"Namanya juga tebak-tebakan, kalau salah berarti tebakannya meleset, kalau benar maka tebakannya tepat. Itu saja, tidak lebih," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Teddy menambahkan jika pun nanti putusan MK sama seperti tebak-tebakan Denny Indrayana, maka putusan itu final dan mengikat. Menurut dia, tidak ada yang bisa menilai putusan MK salah, karena MK penafsir tunggal atas konstitusi.
"Jadi tebakan Denny itu sama sekali tidak mengurangi kualitas dan kebenaran putusan MK," jelas Teddy.
Baca: Jimly Asshiddiqie: Sistem Pemilu yang Sudah Berjalan Seharusnya Tidak Boleh Diubah |
Menurut Teddy, apapun putusan yang dikeluarkan MK, tidak ada sama sekali berkaitan dengan pernyataan Denny Indrayana. Apalagi putusan MK terintervensi hanya dengan pernyataan spekulatif.
"Jadi urusan tebak-tebakan ini sama sekali tidak mempengaruhi kualitas dari putusan MK. Terlalu bodoh jika kualitas putusan pengadilan dianggap salah hanya karena tebak-tebakan," jelas Teddy.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengeklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu. Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Namun, hal itu dibantah Mahfud MD. Mahfud sudah menanyakan ke MK dan Mahkamah mengatakan belum memutuskan sistem pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id