Tangerang: Polres Serang berhasil menggagalkan peredaran tujuh paket narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram. Barang haram tersebut dikirim melalui Kantor Pos Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan ditutupi kayu-kayu ukiran yang akan dijual di wilayah Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pengungkapan peredaran narkoba jaringan Afganistan ini bermula dari penangkapan pelaku berinisial SA, 27, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dengan barang bukti tiga paket sabu seberat satu gram.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SA mendapatkan sabu dari pelaku lainnya yang masih sama dalam satu daerah berinisial MN, 29," ujar Yudha, Selasa, 18 April 2023.
Berbekal dari informasi tersebut, polisi kemudian bergerak mengejar tersangka MN dan berhasil menangkapnya di rumahnya di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
"Dari hasil pemeriksaan, MN akhirnya bicara jika dirinya mendapatkan pasokan sabu dari IW (DPO) dan 3 tersangka yang merupakan jaringannya," ucap dia.
Yudha mendapat informasi itu pada Kamis, 16 Maret 2023. Pihaknya bergerak dan berhasil meringkus ES, 36, di rumahnya di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 71,12 gram dan 1 timbangan digital.
"Selain itu, kami juga berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial TH, 57, warga Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dengan barang bukti yang disita 7 paket sabu seberat 2,27 gram dan 18 butir pil ekstasi. Untuk pil ekstasi, tersangka mengaku membeli dari Riki (DPO)," ungkapnya.
Berbekal resi pengiriman barang dari Afganistan yang didapat dari tangan ES, pengembangan terus dilakukan. Hasilnya, kata Yudha, petugas mendapat pengakuan jika resi tersebut adalah bukti pengiriman paket sabu dari Afganistan yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.
"Kami bekerjasama dengan Bea Cukai langsung bergerak ke Kantor Pos Pasar Baru. Setelah slip resi pengiriman barang dari Afganistan ditunjukkan kepada petugas Pos, petugas akhirnya berhasil menyita 7 paket sabu seberat 4,720 kilogram yang disembunyikan dalam kayu-kayu ukiran," jelasnya.
Selain barang bukti sabu, pihaknya pun berhasil menyita barang bukti berupa 18 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, tiga unit telepon selular serta resi pengiriman paket dari Afganistan.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Polres Serang berhasil menggagalkan peredaran tujuh paket
narkotika jenis
sabu seberat 4,7 kilogram. Barang haram tersebut dikirim melalui Kantor Pos Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan ditutupi kayu-kayu ukiran yang akan dijual di wilayah Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pengungkapan peredaran narkoba jaringan Afganistan ini bermula dari penangkapan pelaku berinisial SA, 27, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dengan barang bukti tiga paket sabu seberat satu gram.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SA mendapatkan sabu dari pelaku lainnya yang masih sama dalam satu daerah berinisial MN, 29," ujar Yudha, Selasa, 18 April 2023.
Berbekal dari informasi tersebut, polisi kemudian bergerak mengejar tersangka MN dan berhasil menangkapnya di rumahnya di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
"Dari hasil pemeriksaan, MN akhirnya bicara jika dirinya mendapatkan pasokan sabu dari IW (DPO) dan 3 tersangka yang merupakan jaringannya," ucap dia.
Yudha mendapat informasi itu pada Kamis, 16 Maret 2023. Pihaknya bergerak dan berhasil meringkus ES, 36, di rumahnya di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 71,12 gram dan 1 timbangan digital.
"Selain itu, kami juga berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial TH, 57, warga Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dengan barang bukti yang disita 7 paket sabu seberat 2,27 gram dan 18 butir pil ekstasi. Untuk pil ekstasi, tersangka mengaku membeli dari Riki (DPO)," ungkapnya.
Berbekal resi pengiriman barang dari Afganistan yang didapat dari tangan ES, pengembangan terus dilakukan. Hasilnya, kata Yudha, petugas mendapat pengakuan jika resi tersebut adalah bukti pengiriman paket sabu dari Afganistan yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.
"Kami bekerjasama dengan Bea Cukai langsung bergerak ke Kantor Pos Pasar Baru. Setelah slip resi pengiriman barang dari Afganistan ditunjukkan kepada petugas Pos, petugas akhirnya berhasil menyita 7 paket sabu seberat 4,720 kilogram yang disembunyikan dalam kayu-kayu ukiran," jelasnya.
Selain barang bukti sabu, pihaknya pun berhasil menyita barang bukti berupa 18 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, tiga unit telepon selular serta resi pengiriman paket dari Afganistan.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)